Penyelewengan Bansos Covid-19 Kian Banyak, Mabes Polri: Apapun Penyelewengan, Itu Tidak Dibenarkan

Penyelewengan Bansos Covid-19 Kian Banyak, Mabes Polri: Apapun Penyelewengan, Itu Tidak Dibenarkan

Kasus penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang ditangani Polri terus bertambah. Pada pekan lalu, Polri menyebut menangani 92 kasus, namun saat ini menjadi 102 kasus.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Satgas Khusus Pengawasan Dana COVID-19 mengungkap 102 kasus dugaan penyelewengan dana bansos di seluruh Indonesia.

"Data yang diterima, terdapat 102 kasus penyelewengan bantuan sosial. Kasus-kasus tersebut ditangani Satgassus di 20 Polda," katanya, Senin (27/7) malam.

Dijelaskannya, dari 102 kasus, Polda Sumatera Utara yang paling banyak menangani. Totalnya ada 38 kasus. Sementara Polda Jawa Barat menangani 18 kasus dan Polda Riau menangani tujuh kasus.

Dilanjutkannya, Polda Jawa Timur dan Polda Sulawesi Selatan masing-masing menangani empat kasus. "Sedangkan, Polda Sulteng, Polda NTT dan Polda Banten masing-masing ada tiga kasus," katanya.

Sementara Polda Sumatera Selatan dan Polda Maluku Utara masing-masing menangani dua kasus. Lalu satu kasus tersebar di Polda Kalimantan Tengah, Polda Kepulauan Riau, Polda Sulawesi Barat, Polda Sumatera Barat, Polda Kalimantan Utara, Polda Lampung, Polda Papua Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Papua.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui alasan penyalahgunaan bansos adalah pemotongan dana dan pembagian tidak merata, pemotongan dana sengaja dilakukan perangkat desa dengan maksud asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima.

Motif lainnya pemotongan dana untuk uang lelah, pengurangan timbangan paket sembako dan terakhir adalah tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan dana yang diterima.

Ditegaskannya, segala bentuk penyelewengan dana bansos tidak diperkenankan. "Apapun penyelewengan, walaupun sudah ada kesepakatan, itu tidak dibenarkan, apalagi untuk cerita pemerataan, agar mereka mendapatkan semuanya yang tidak terdata, itu apapun tidak boleh," tegasnya.

Nantinya, besar atau kecilnya pelanggaran yang dilakukan akan ditentukan oleh tim. Untuk pelanggaran ringan, polisi akan menyerahkan kasus tersebut kepada APIP (aparat pengawasan internal pemerintah).

"Kalau pelanggaran itu pelanggaran kecil akan dikedepankan kepada APIP-nya. Kita serahkan ke APIP-nya atau inspektorat untuk menanganinya," ucapnya. (gw/zul/fin)

Sumber: