Diajak Main ke Rumah Saudaranya, Keponakan Sendiri Malah Dicabuli di Samping Rumah
Entah apa yang ada dipikiran AC (27). Lantaran tak kuat menahan nafsu, Keponakannya sendiri, IM (11) pun dicabuli olehnya. Akibatnya, ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di meja hijau. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desna Indah Meysari dalam dakwaannya. Korban merupakan keponakan dari istri pelaku. Perbuatan bejat itu dilakukan pada bulan Januari 2020 tepatnya di samping rumah pelaku, di dekat kebun cabai.
Warga Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat itu, melancarkan aksi bejatnya saat IM berkunjung ke rumahnya bersama dengan orang tuanya. Berinisial N.
N pun datang ke rumah terdakwa tak sendirian. Melainkan bersama suami juga kedua anaknya. Salah satunya IM. "Setiba di kediaman terdakwa, N pun langsung mengobrol dengan istri AC di dapur," katanya.
"Lalu setelah sore sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa pulang dari bekerja. Melihat orang tua IM dan istrinya sedang ngobrol di ruang tamu," sambungnya.
Kebetulan, waktu itu orang tua korban dan istrinya sedang membahas mengenai kakak IM. Yakni D yang dicurigai juga menjadi korban pencabulan. "Waktu itu terdakwa sedang melihat IM tiduran di ruang tamu. Sambil memainkan ponsel," ucapnya.
"Lalu secara kebetulan istri terdakwa pun meminta agar mengajak main IM, alasannya agar tak mendengar pembahasan mereka di ruang tamu," jelasnya.
Tak lama kemudian, terdakwa mengajak IM ke kolam ikan. Setelah itu kembali membawanya ke kebun cabai untuk dicabuli. Tetapi sesampai di kebun, terdakwa melihat EJ, pemilik kebun.
Terdakwa sempat ngobrol sebentar dengan EJ. Setelah itu, baru ia berpamitan mengajak IM pulang. Bukannya pulang, malah IM diajak ke samping rumah terdakwa. "Dan melakukan pencabulan itu," bebernya.
Selesai melakukan perbuatannya. Terdakwa pun membawa korban pulang. Sesampai di rumah, N merasa curiga. "Waktu itu N melihat kelopak mata anaknya hitam. Serta tangannya dingin. Karena penasaran, N pun melihat kelamin IM," jelasnya.
Esok harinya, N bersama suaminya dan kedua anaknya termasuk IM pulang ke Bandarlampung. Sampai di rumah, N penasaran. Kembali lagi memeriksa alat kelamin IM.
"N menanyakan ke IM. Apa yang terjadi. N terkejut, kalau IM menjelaskan bahwa dia dicabuli oleh terdakwa," katanya.
Tak butuh waktu lama. N pun melaporkan terdakwa ke Polda Lampung. Akibatnya, terdakwa pun diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang. (ang/abd/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: