Direktur Kartu Prakerja Digaji Puluhan Juta, Syarief Demokrat Sebut Presiden Inkonsisten

Direktur Kartu Prakerja Digaji Puluhan Juta, Syarief Demokrat Sebut Presiden Inkonsisten

Keputusan presiden memberikan gaji fantastis kepada Direktur Eksekutif Kartu Prakerja dipertanyakan banyak pihak. Salah satunya oleh Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan yang mengaku heran dengan Presiden Joko Widodo terkait hal itu. 

Pasalnya, dalam keputusan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2020 disebutkan bahwa gaji para direktur Kartu Prakerja mencapai puluhan juta rupiah per bulan.

Dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari PojokSatu.id, di Jakarta, Selasa (28/7), gaji sebesar itu tak pantas diberikan kepada jajaran manajemen pengelola Kartu Prakerja dan jelas akan menambah beban APBN.

“Sementara itu, bantuan sosial untuk masyarakat belum sepenuhnya terealisasi,” ujarnya.

Namun, Jokowi sudah menggelontorkan dana besar untuk jajaran direksi program Kartu Pra Kerja.

“Sebenarnya, pemerintah berpihak kepada siapa?” heran anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.

Dalam waktu bersamaan, Syarief pun menyinggung soal Pembubaran 18 Lembaga Negara yang dilakukan Jokowi.

Hal itu dilakukan dengan alasan agar negara bisa menghemat pengeluaran uang negara.

Padahal, Syarief menilai, lembaga Kartu Prakerja ini juga tak memiliki peran cukup signifikan.

“Tapi setelah itu, pemerintah malah membuat kelembagaan baru yang tidak perlu serta tidak efektif dan efisen,” cetusnya.

Karena itu, Syarief menilai hal ini makin menunjukkan sikap Pemerintahan Jokowi yang tidak konsisten.

“Ini menunjukkan inkonsistensi pemerintah dalam mengelola negara,” tandasnya.

Untuk diketahui, besaran gaji yang diterima para direktur Kartu Prakerja ini tertuang dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

Dalam Pasal 2 (1) beleid tersebut, hak keuangan bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja diberikan setiap bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: