Dicecar 14 Pertanyaan, Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking Sebut Kepala Kejaksaan Temannya

Dicecar 14 Pertanyaan, Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking Sebut Kepala Kejaksaan Temannya

Keterlibatan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna dalam kasus pelarian Djoko Tjandra terus didalami pihak kepolisian.

Senin (27/7) kemarin, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung terkait dugaan pertemuannya dengan Anang Spriatna.

Klarifikasi terhadap Anita itu, dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat dugaan pelanggaran disiplin atau tidak.

Sekaligus untuk mengetahui apakah bisa terdapat unsur pelanggaran pidananya.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (28/7) dikutip dari Pojoksatu.

“Klarifikasi ini sendiri adalah serangkaian kegiatan untuk mencari dan menemukan bukti awal adanya dugaan pelanggaran disiplin pegawai kejaksaan,” terangnya.

Pihaknya mengakui bahwa pemeriksaan terhadap Anita itu untuk mendalami pertemuan wanita itu dengan Anang Supriatna.

Pasalnya, ada dugaan bahwa Anita melobi Anang agar mau membantu memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) buron kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu.

Heri menjelaskan, selain itu, pihaknya juga tengah menelusuri dugaan pertemuan Anita dengan seorang perempuan yang berfoto menggunakan seragam kejaksaan.

Diduga, oknum jaksa berinisial PI itu juga telah melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra di Malaysia.

“Terkait foto seorang oknum jaksa di Kejaksaan Agung yang berfoto bersama terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dan pengacaranya yang bernama Anita Kolopaking yang diduga dilakukan di Malaysia beberapa waktu lalu,” tandasnya.

Sementara itu, Anita Kolopaking dicecar 14 pertanyaan saat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dia mengaku ditanya soal pertemuannya dengan Kajari Jakarta Selatan Nanang Supriatna.

Namun, Anita membantah pertemuannya dengan Anang untuk melobi memuluskan permohonan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan kliennya.

Sumber: