Tak Masalah Bila Statusnya Berubah, Kuasa Hukum Djoko Tjandra: Siap Dong, Alloh kok Penolong Saya
Mabes Polri sudah resmi melakukan pencegahan terhadap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Kuasa hukum Joko Soegiarto Tjandra alias Joe alias Joker itu, dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan.
Anita sendiri menyebut proses pencegahan tersebut wajar. Dia juga siap apabila statusnya berubah. Selain itu, dugaan adanya aliran dana kepada Brigjen Pol Prasetio Utomo juga masih ditelusuri.
"Itu kan dalam rangka pemeriksaan buat saya. Jadi wajar-wajar saja. Wajar Nggak apa-apa, nggak ada yang aneh kok. Bagi saya semua yang dijalankan itu adalah hal yang wajar," ujar Anita kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/7) kemarin.
Bahkan, perempuan berhijab itu tidak mempermasalahkan apabila hasil pemeriksaan akan mengubah statusnya. "Siap dong, Allah kok penolong saya," imbuhnya.
Seperti diketahui, Anita Kolopaking dicegah sejak, Rabu (22/7) lalu. Ini setelah Bareskrim Polri mengajukan permohonan kepada kantor Imigrasi Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, perihal permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Pencegahan itu berlaku hingga 20 hari ke depan.
Anita kemarin menjalani pemeriksaan di Kejagung. Dia dimintai keterangan sebagai saksi terkait video pertemuan dirinya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nanang Supriatna. Sementara Nanang sudah diperiksa internal kejaksaan.
Dalam video yang beredar, Nanang bertemu dengan Anita Kolopaking. Diduga membicarakan soal buronan kasus cessie Bank Bali tersebut. Selain memeriksa Kajari Jakarta Selatan, Kejagung juga memeriksa Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kasi Intelijen dan petugas yang bekerja saat itu. (rh/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: