Enam Bulan, KPK Tetapkan Tersangka Korupsi 85 Orang dan Periksa 3.512 Saksi

Enam Bulan, KPK Tetapkan Tersangka Korupsi 85 Orang dan Periksa 3.512 Saksi

Selama enam bulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 85 tersangka dan memeriksa 3.512 saksi. Sedangkan selama 2019 KPK melakukan 21 operasi tangkap tangan (OTT) dan menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp32,24 triliun.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan berdasarkan catatan lembaga yang dipimpinnya, KPK telah menyidik 160 kasus korupsi selama 6 bulan (Januari-Juli 2020).

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan oleh KPK kurang lebih 160 perkara. Dari 160 tindak pidana korupsi tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi kurang lebih 3.512 saksi," katanya dalam agenda "Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Nasional Webinar Seri 4 Korupsi Bantuan Sosial" yang disiarkan melalui akun Youtube Mahupiki Indonesia, Senin (27/7).

Dijelaskannya, dari 160 kasus yang disidik dengan memeriksa lebih dari 3.51 saksi, KPK telah menetapkan 85 orang tersangka. Sebanyak 61 tersangka di antaranya telah dilakukan penahanan.

"Dari 160 perkara yang dilakukan penyidikan oleh KPK sampai hari ini KPK telah menemukan dan menetapkan 85 tersangka. Dari 85 tersangka, sudah kami lakukan penahanan sebanyak 61 orang," kata Firli.

Firli juga membeberkan hasil penyadapan selama enam bulan yang dilakukan KPK. Hal tersebut dilakukan sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 pada Pasal 37 bahwa penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus seizin Dewan Pengawas KPK.

"Sampai saat ini kerja sama, koordinasi, kemitraan antara Dewan Pengawas dengan KPK tidak ada hambatan sehingga penggeledahan sudah kami lakukan kurang lebih 25 kali penggeledahan dengan 201 kali penyitaan," tuturnya.

Meski telah membeberkan hasil capaiannya selama enam bulan, Firli mengaku akan terus bekerja keras melakukan pemberantasan korupsi.

"Tentu pekerjaan pemberantasan korupsi tidak semudah membalikkan telapak tangan. KPK akan tetap terus bekerja keras melakukan pemberantasan korupsi dengan melalui pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan yang tegas," ujar dia.

Sementara itu, akun youtube resmi KPK juga membeberkan hasil kerja selama 2019. Melalui video peluncuran "Laporan Tahunan KPK 2019: Merangkai Simfoni Melawan Korupsi, KPK telah menetapkan 76 tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) selama tahun 2019.

"Tahun lalu, 76 tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan, dilakukan sebanyak 21 kali (OTT) di 14 daerah. Tangkap tangan KPK menyasar berbagai macam profesi," ucap KPK di akun Youtube resminya.

Dari 14 daerah tempat dilakukannya OTT, Jakarta menjadi yang terbanyak dengan enam kali. Sementara Jawa Tengah, Lampung, dan Kalimantan Timur masing-masing dua kali OTT.

Kasus paling dominan hasil OTT adalah suap sebuah proyek. Totalnya ada delapan kasus OTT. Sementara suap jabatan tiga kasus, suap pengadaan barang dan jasa tiga kasus, suap perizinan tiga kasus, dan suap penanganan perkara dua kasus.

Dalam video yang disiarkan tersebut, KPK untuk pertama kalinya berhasil mengembalikan aset dari luar negeri. Dengan bekerja sama dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, KPK berhasil mengembalikan SGD 200 ribu ke Indonesia. Pengembalian tersebut terkait perkara suap salah satu mantan kepala BUMN.

Sumber: