Sertapan Anggaran Covid-19 Baru 19 Persen, Jokowi Sentil Lagi Menteri-menterinya Tapi Tak Pakai Marah-marah

Sertapan Anggaran Covid-19 Baru 19 Persen, Jokowi Sentil Lagi Menteri-menterinya Tapi Tak Pakai Marah-marah

Anggaran penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dianggarkan Rp695 triliun. Namun, yang terealisasi baru Rp136 triliun atau 19 persen. Komite diminta membuat langkah terobosan agar mampu bekerja lebih cepat.

“Penyerapan stimulus penanganan COVID-19 masih belum optimal dan kecepatannya masih kurang. Sehingga serapan anggaran yang belum optimal betul-betul bisa diselesaikan,” ujar Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas secara online di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/7).

Dari Rp136 triliun anggaran penanganan COVID-19 dan PEN yang sudah terealisasi, realisasi anggaran untuk program perlindungan sosial sebesar 38 persen.

Sedangkan stimulus Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) baru 25 persen. Realisasi program pemulihan di UMKM itu termasuk penempatan dana di empat bank pemerintah untuk melonggarkan likuiditas.

Kemudian realisasi anggaran penanganan kesehatan baru tujuh persen. Sementara, anggaran untuk program sektoral dan pemerintah daerah baru 6,5 persen. Selanjutnya insentif usaha 13 persen.

"Seluruh hambatan dalam percepatan pencairan anggaran untuk segera diatasi. Kalau memang di regulasi, revisi regulasi itu agar segera ada percepatan. Lakukan shortcut, dan perbaikan. Jangan sampai ada ego sektoral, ego daerah,” imbuh Kepala Negara.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan jajarannya bekerja ekstra keras. “Saya ingin di setiap Posko yang ada baik di BNPB di pusat, daerah, di Komite kelihatan sangat sibuk, Aura krisisnya harus ada,” terang Jokowi.

Dia meminta semangat mengatasi krisis akibat pandemi COVID-19 tidak boleh mengendur. "Jangan sampai aura krisis itu hilang. Aura krisis harus terus dijaga sampai vaksin tersedia dan bisa digunakan efektif. Saya ingin menekankan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dari Komite," ucapnya.

Menurut Jokowi, komite ini dibentuk untuk mengintegrasikan kebijakan kesehatan dan kebijakan ekonomi agar seimbang. Selain itu, komite dituntut cepat mengatasi masalah di lapangan.

Seperti diketahui, pada 20 Juli 2020, Jokowi meneken Peraturan Presiden RI No. 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang mencakup pembentukan Komite Kebijakan.

Komite ini diketuai Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Ketua Pelaksana Menteri BUMN Erick Thohir. Komite Kebijakan membawahi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang dipimpin oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunawan Sadikin.

Sementara itu, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan ada lima program untuk menangani masalah kesehatan masyarakat dan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

"Presiden juga menyampaikan dan menanggapi apa yang direncanakan oleh Komite. Antara lain membuat lima tema yang sudah dibahas," kata Airlangga di Jakarta, Senin (27/7).

Program pertama, yaitu Indonesia Aman. Melalui program ini, Komite menekankan pada peningkatan kapasitas pelacakan, perawatan dan pengujian (tracing, treatment, test/3T) pasien yang diduga atau sudah terinfeksi COVID-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: