Brigjen Pol Prasetijo Utomo Ternyata Juga Perintahkan Anak Buahnya Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra
Tim khusus Bareskrim Polri menetapkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka. Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim itu diduga kuat telah membuat surat palsu serta membantu pelarian buronan kasus cessi Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Joe alias Joker.
Selain itu, Prasetijo juga berupaya menghalangi penyidikan dengan merusak barang bukti. Prasetijo memerintahkan Kompol Joni Andrianto membakar surat jalan yang diterbitkannya.
"Surat jalan itu telah dipergunakan oleh Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra, termasuk oleh yang bersangkutan. Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7).
Selain itu, Bareskrim juga membuka bekerja sama dengan KPK mengusut dugaan aliran dana terkait pelarian Joker. "Terkait dengan aliran dana saat ini kita sudah membuka lidik untuk melakukan tracing terhadap aliran dana. Tentunya akan menyasar kepada siapa saja. Akan kita jelaskan nanti. Termasuk bekerja sama dengan KPK. Ini upaya kita menerapkan UU Tipikor," imbuhnya.
Prasetijo Utomo terancam pidana penjara 6 tahun. Ini setelah dia dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 (e) KUHP, dan Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat ke-1, ke-2 KUHP.
Sigit menjelaskan tim khusus telah memeriksa 20 saksi. Dia memastikan penyidik akan mengembangkan perkara ini untuk mencari pihak-pihak mana saja yang membantu Joko Tjandra masuk dan keluar Indonesia.
"Tim masih terus bekerja untuk mendalami terhadap kemungkinan munculnya tersangka-tersangka baru yang terkait proses perjalanan buron Djoko Tjandra.
Mulai dari perjalanan masuknya, kegiatan-kegiatan yang dilakukan selama dalam proses mengurus PK (peninjauan kembali), sampai kembali keluar dari Indonesia," papar mantan ajudan Presiden Joko Widodo ini.
Seperti diketahui, Brigjen Pol Prasetijo Utomo tidak hanya membuat surat jalan untuk Joko Tjandra. Dia juga membuat surat bebas COVID-19 dan ikut terbang ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis langsung mencopot Prasetijo dari jabatannya. Dia diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi polri, disipli Polri dan tindak pidana. (rh/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: