Hakim Diminta Tolak PK Djoko Tjandra, Jaksa: Pemohon Harus Hadir dalam Persidangannya

Hakim Diminta Tolak PK Djoko Tjandra, Jaksa: Pemohon Harus Hadir dalam Persidangannya

Untuk ke empat kalinya, buron kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra mangkir dari sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7).

Padahal, sidang kali ini beragendakan mendengarkan tanggapan Jaksa atas permohonan PK Djoko Tjandra.

Dalam persidangan itu, jaksa meminta Majelis Hakim menolak permohonan PK sosok yang kini disebut berada di Kuala Lumpur, Malaysia itu. Jaksa menegaskan, bahwa Djoko sebagai pemohon harus hadir dalam persidangannya.

“Bersama dengan ini jaksa meminta majelis hakim, menyatakan, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra harus dinyatakan ditolak, dan tidak dapat diterima, dan tidak diteruskan perkaranya ke Mahkamah Agung (MA),” kata Jaksa Ridwan Ismawanta saat membacakan tanggapan di PN Jaksel, Senin (27/7) dikutip dari Pojoksatu.

Jaksa juga menegaskan menolak permintaan Djoko kepada Majelis Hakim agar menggelar sidang secara telekonferensi. “Menolak sidang PK secara daring sebagaimana tertuang dalam surat permohonan Djoko Tjandra pada 17 Juni 2020,” sambungnya.

Jaksa menegaskan, persidangan dengan teknis secara daring tidak dapat dilaksanakan untuk sidang PK. Hal ini telah diatur dalam surat edaran Mahkamah agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.

“Persidangan telekonferensi hanya bisa diselenggarakan di pengadilan negeri, kejaksaan negeri, rumah tahanan. Dan itu hanya diperbolehkan untuk tahanan, terdakwa, atau saksi. Bukan PK terpidana,” bebernya.

Selain itu, jaksa juga meminta Tim Kuasa Hukum Djoko Tjandra agar membuktikan bahwa kliennya benar-benar sakit. Hal ini dapat dibuktikan dengan bukti rekam medis Djoko Tjandra yang menunjukkan tidak bisa hadir ke persidangan.

“Terhadap informasi surat yang menyatakan bahwa Djoko Tjandra sakit itu tidak dapat diyakini kebenarannya, karena keterangan sakit tidak dibarengi dengan menunjukkan rekam medis dan fisik pemohon,” cetus Jaksa Ridwan.

Jaksa menegaskan, ketidakhadiran Djoko Tjandra di persidangan dinilai tidak menghormati persidangan.

Terlebih, sidang PK tidak bisa digelar secara daring. “Dengan kata lain Djoko Tjandra juga tidak menghormati persidangan, kami berpendapat pemeriksaan sidang PK tidak dapat dilaksanakan secara online,” tandasnya.

Untuk diketahui, Djoko Tjandra sebelumnya sudah tiga kali mangkir dalam persidangan permohonan PK yang ia ajukan. Melalui kuasa hukumnya, Andi Putra Kusuma, Djoko Tjandra menyerahkan surat kepada Hakim PN Jaksel.

Djoko meminta maaf kepada Majelis Hakim, lantaran kondisi kesehatannya menurun. Djoko juga meminta Majelis Hakim agar menggelar persidangan secara telekonferensi pers. (pojoksatu/ima)

Sumber: