Djoko Tjandra Bebas Masuk Indonesia, DPR Didesak Pakai Hak Angket untuk Usut Pelariannya
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mendesak DPR menggunakan hak angket mengusut pelarian Djoko Tjandra. Padahal, dulu DPR sempat menggunakan hak angket untuk menyelidiki kasus Bank Century.
"Saat itu nama-nama besar anggota dan mantan DPR RI disebut-sebut dalam kasus korupsi e-KTP. Tetapi kali ini kita tidak menemukan kesigapan yang sama," ujar Donal di Jakarta, Sabtu (25/7).
Menurutya, DPR dapat merespons masalah Joker dengan melakukan penyelidikan melalui hak angket. Antara lain kemudahan Djoko Tjandra mendapat akses layanan publik dan keluar masuk Indonesia.
Dia menilai hal itu tak mungkin dilakukan tanpa bantuan aparat berwenang. Selain itu, KPK juga dapat turun tangan menelusuri potensi korupsi dalam pelarian Djoko Tjandra.
"Alasan mereka dicopot adalah karena terbukti melanggar kode etik. Akan tetapi KPK dapat menelusuri lebih jauh terkait hal itu. Tidak menutup kemungkinan terdapat tindakan lain yang dilakukan dalam membantu Djoko Tjandra dan mengarah pada tindak pidana korupsi," paparnya.
Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi Ombusdman yang telah melakukan tindakan investigasi atas prakarsa sendiri berdasarkan kewenangannya.
"MAKI akan menunggu proses di Ombusdman. Semoga dapat membongkar sengkarut Joko Tjandra dengan hasil akhir tertangkap untuk menjalani hukuman penjara dua tahun sesuai putusan PK Mahkamah Agung," terang Boyamin. (rh/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: