Bandingkan Gaya Ceramah, Ustaz Tengku Zulkarnain Dinilai Provokasi Etnis Tertentu

Bandingkan Gaya Ceramah, Ustaz Tengku Zulkarnain Dinilai Provokasi Etnis Tertentu

Ceramah Wasekjen MUI, Ustaz Tengku Zulkarnain dianggap sangat provokatif dan bisa menyulut permusuhan etnis Jawa dan Sumatera. Penilaian itu diungkapkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

Ustaz Tengku Zulkarnain dalam ceramahnya yang beredar luas melalui video, membandingkan gaya berdakwah orang Jawa dan Sumatera. Menurutnya, orang Jawa ceramah dengan bahasa yang sopan dan halus, sedangkan orang Sumatera ceramah dengan bahasa yang keras.

“Saya yakin tak ada yg minta @ustadtengkuzul unt ceramah dg gaya suku tertentu, jgn krn tdk suka dg presiden, anda pidato & melontarkan kata2 diumum yg membangun kebencian & rasa benci pd org dg sentimen etnis, anda bs dituntut dg UU 40/2008 Ttg Penghapusan Diskriminasi Ras/etnis,” cetus Muannas Al Adaid melalui akun Twitter-nya, Jumat (24/7).

Pengacara yang pernah menjadi kuasa hukum Abu Bakar Baasyir itu mengatakan, kalau ada ustaz, kiai, habib di Jawa yang tidak terima dengan ceramah Tengku Zulkarnain, kemudian membalasnya, yang terjadi adalah saling merendahkan antar etnis.

Muannas mengatakan, ceramah Tengku Zulkarnain terindikasi melanggar UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan melanggar pasal 156 KUHP.

Pasal 156 berbunyi: Barang siapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Indikasi pidana oleh @ustadtengkuzul tergambar dlm ceramah itu membangun rasa permusuhan antar etnis jawa & sumatra sbgmn UU No.40/2008 & Ps.156 KUHP,” kata Muannad.

Ia menyebut ceramah Tengku Zulkarnain bukan delik aduan, sehingga bisa langsung diproses oleh polisi. Namun jika polisi tidak melakukan tindakan, maka harus ada yang inisiatif untuk melaporkan Tengku Zulkarnain ke polisi.

“Ini bkn delik aduan bisa diproses tnp laporan. Kt lihat perkembangan klo tdk, terpaksa hrs ada pihak yg inisiatif buat laporan,” tambah Muannas.

Menurut Muannas, Tengku Zulkarnain bisa dijerat pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Adu domba antar etnis jauh lebih berbahaya dibandingkan hoax makanya dia perlu UU tersendiri tdk cukup hny dg KUHP, para pelaku di tiap pasal diancam dg pidana yg cukup tinggi diatas lima tahun. Buat UU banyak energi & biaya yg dikeluarkan, harus diterapkan masa cuma pajangan,” tandas Muannas Alaidid.(one/pojoksatu/zul)

Sumber: