Selidiki Surat Sakti Djoko Tjandra, Giliran Pengacara Buronan Bank Bali Itu Dicekal

Selidiki Surat Sakti Djoko Tjandra, Giliran Pengacara Buronan Bank Bali Itu Dicekal

Kasus surat jalan Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen alias Joker, merembet ke mana-mana. Setelah Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka, Tim Khusus Bareskrim Polri mulai menyasar kuasa hukum sang buronan, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

Polisi mencegah advokat perempuan itu untuk bepergian ke luar negeri. Pengajuan permohonan pencegahan keluar negeri terhadap Anita Kolopaking, diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Juli 2020.

Surat pencegahan tersebut bernomor B/3022/VII/2020/Dittipidum tersebut ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.

"Alasan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencekalan ke Imigrasi karena sedang melaksanakan penyidikan. Yakni dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan seseorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan/atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/7).

Dia menambahkan pencegahan keluar negeri Anita Kolopaking tersebut berlaku selama 20 hari. "Selama 20 hari dari tanggal 22 Juli," tutur Argo.

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengambil alih pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terhadap Kajari Jakarta Selatan Nanang Supriatna.

"Pemeriksaannya diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.

Pemeriksaan tersebut, kata Hari, perlu dilakukan karena Anita Kolopaking merupakan pengacara terpidana Joko Tjandra, buronan yang selama 11 tahun dicari kejaksaan. 

"Joko Soegiarto Tjandra telah mengurus KTP dan mendaftarkan Peninjauan Kembali terhadap putusan MA tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan didampingi pengacaranya tersebut," tuturnya.

Ketika proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati DKI Jakarta sedang berlangsung, muncul unggahan di media sosial yang memuat foto yang diduga Anita Kolopaking bersama dengan seorang perempuan bernama Pinangki. Dia diisukan merupakan seorang jaksa di Kejaksaan Agung.

"Karena informasi tersebut terkait dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan melibatkan jaksa di Kejaksaan Agung, maka pemeriksaannya diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung," terangnya. (rh/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: