Buronan Politisi PDIP Harus Masih Terus Diburu KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus memburu Harun Masiku (HAR) yang masih buron. Walaupun kini KPK tak bisa lagi mengajukan pencegahan terhadap bekas calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan yang telah menjadi tersangka kasus suap.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya terus memaksimalkan mencari Harun. "Saat ini, KPK terus memaksimalkan pencarian keberadaan DPO (Harun Masiku)," ujarnya, Kamis (23/7).
KPK terus melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri, Interpol, dan Ditjen Imigrasi untuk mencari tersangka Harun. "Koordinasi telah dilakukan, baik dengan Bareskrim Polri, Interpol, dan Imigrasi," kata Ali.
Tersangka Harun telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 lalu. Namun, KPK memastikan penyidikan terhadap Harun tetap berjalan.
"Oleh karena itu, tentu terus dilakukan pencarian dan pemberkasannya juga terus berjalan. Penyidikannya juga terus berjalan, bukan berarti kemudian tersangka belum ditemukan kemudian berkasnya berhenti, tidak," kata Ali.
Upaya itu akan tetap dilakukan walaupun KPK tak bisa lagi mengajukan permohonan pencegahan terhadap Harun Masiku. Sebab merujuk Pasal 97 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.
KPK telah memperpanjang pencegahan terhadap Harun sebanyak dua kali, yang terakhir terhitung sejak 10 Juli 2020 sampai dengan 6 bulan ke depan.
Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang. Dikatakannya, permohonan pencegahan hanya bisa dilakukan dua kali atau selama 12 bulan.
"Kalau ditotal ya cuma 12 bulan. Pencegahan pertama 6 bulan terus perpanjangan 6 bulan," katanya.
Upaya perburuan KPK terhadap Harun Masiku yang telah 7 bulan buron ini dinilai Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman akan sia-sia. Sebab dia meyakini bahwa buronan tersebut telah meninggal dunia. Walaupun asumsi tersebut merupakan asumsi pribadi.
"Saya tetap konsisten bahwa Harun sudah meninggal karena sampai saat ini tidak ada bukti Harun masih hidup," ujarnya.
Dikatakannya, argumen itu, didasari hasil sayembara yang dilakukan MAKI untuk dua kasus suap berbeda, yaitu terhadap Mantan Sekretaris Makamah Agung (MA) Nurhadi dan Harun Masiku.
Boyamin menjelaskan, selama empat bulan sayembara berlangsung, tak ada satupun informasi yang masuk ke pihaknya terkait keberadaan Harun Masiku, berbeda dengan kasus Nurhadi.
"Saat sayembara dua HP iPhone 11 untuk Nurhadi dan Harun. Nah untuk Nurhadi tiap hari ada data masuk yang sangat valid dan akhirnya Nurhadi tertangkap KPK. Namun untuk Harun sama sekali tidak ada data masuk selama hampir 4 bulan sehingga aku putuskan dinyatakan meninggal karena bukti hidup tidak ada," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: