Laporkan Azis Syamsuddin ke MKD, Koordinator MAKI Justru Senang Dilaporkan ke Bareskrim, Lah Kok?
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengaku senang dirinya dilaporkan oleh Koordinator Baladika Karya Nofel Saleh Hilabi atas dugaan penyebaran dokumen resmi negara secara ilegal.
Sebab, dia justru akan akan membongkar semua persoalan tersebut.
Terlebih, lanjut Boyamin, dirinya merasa tidak pernah mencuri dokumen resmi negara secara ilegal seperti yang dilaporkan Baladika Karya ke Bareskrim Mabes Polri.
“Saya sebenarnya menunggu dengan tidak sabar proses-proses ini biar buka-bukaan,” kata Boyamin.
“Siap-siap saja, malah justru buka-bukaan nanti. Mungkin kalau yang paling pas itu kira-kira ya anulah, mungkin lho ya, saya bukan ngajari ini, saya mungkin bisa saja dianggap mencuri dokumen kira-kira begitu?” sambungnya.
Melalui siaran video yang diteruskan ke awak media, Boyamin mengatakan dirinya menghargai proses hukum yang dilakukan oleh Baladika Karya. Sebab, Indonesia adalah negara hukum.
“Saya prinsipnya menghormati hak setiap orang untuk melakukan proses-proses hukum. Ini negara hukum,” kata Boyamin, Rabu (22/7).
Boyamin meyakini bahwa dokumen yang menjadi berkas laporannya ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bukanlah dokumen rahasia dan ilegal.
“Silakan saja kalau saya dianggap membuka rahasia negara karena hanya berupa dokumen-dokumen, surat undangan yang dikonsep belum ditandatangani proses disposisi di internal di DPR,” ungkapnya.
“Dan (surat tersebut) sifatnya jelas, di situ di dalam memo juga tidak ada kategori rahasia,” imbuhnya menegaskan.
Bagi Boyamin, pelaporan semacam ini bukan kali pertamanya dialami dia. Karena itu, pihaknya akan bersikap kooperatif dengan aparat kepolisian.
“Saya pernahkan dilaporkan di Semarang, di Jambi juga dilaporkan pencemaran nama baik juga diterbitkan surat perintah membawa saya. Ada juga tahun 2009, 2011. Jadi ya saya senang-senang aja,” tuturnya.
“Seperti biasanya saya akan mendatangi pihak kepolisian tempat dimana saya dilaporkan, tanpa harus menunggu surat panggilan,” ujar Boyamin.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Baladika Karya karena dianggap telah menyebarkan dokumen resmi negara secara ilegal.
Dokumen ilegal yang dimaksud terkait laporan Boyamin Saiman ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang disebut 'menghalang-halangi' rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Imigrasi Kementerian membahas kasus Djoko Tjandra.
“Karena itu surat negara yang tidak boleh disebarkan begitu saja. Dan ada dugaan pencurian terhadap surat tersebut sehingga oknum tersebut bisa memiliki data negara yang mestinya tidak boleh keluar,” kata Ketua Umum Baladika Karya Nofel Saleh Hilabi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/7). (sta/rmol/pojoksatu/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: