Jenderal Pembuat Surat Sakti untuk Djoko Tjandra Terancam Dibui Enam Tahun

Jenderal Pembuat Surat Sakti untuk Djoko Tjandra Terancam Dibui Enam Tahun

Terkait RDP, lanjutnya, Komisi III DPR telah mendapat persetujuan Ketua DPR Puan Maharani. Sehingga semestinya diizinkan pula oleh Azis Syamsuddin. Dengan tidak diizinkannya RDP Komisi III DPR oleh Azis Syamsuddin, patut diduga telah melanggar kode etik. Yakni menghalang-halangi tugas anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan. (rh/zul/fin)

Sumber: