Jumlah Pasien Positif Kian Banyak, Presiden Jokowi Malah Bubarkan Gugus Tugas Covid-19
Perpres pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sudah diteken Presiden Jokowi. Dengan ditandatanganinya Perpres Nomor 82 tahun 2020 itu, sekaligus membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di bawah koordinasi Doni Monardo.
Peraturan Presiden yang ditandatangani Jokowi, Senin (20/7) kemarin, itu juga menandai dibentuknya satu komite yang terdiri dari dua satuan yaitu Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Transformasi Ekonomi Nasional.
Ketua Tim Pelaksana komite ini dipimpin Menteri BUMN Erick Thohir. Sementara Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tetap diemban Doni Monardo. Sedangkan Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional dijabat Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin.
Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tertuang dalam pasal 20 Perpres Nomor 82 tahun 2020.
Dalam pasal itu Gugus Tugas dapat dibubarkan setelah pemerintah pusat maupun daerah telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat maupun daerah.
Ayat 1 tertulis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibentuk oleh Gubernur dan Bupati/Wali kota, tetap melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dibentuk dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.
Kemudian pada pasal 2, dinyatakan sejak dibentuk dan ditetapkannya keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah, maka Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Begitu juga Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat pusat atau daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. (sta/pojoksatu/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: