Djoko Tjandra Sakit, Maki dan ICW Minta PK Distop Saja di PN Jaksel, Tak Usah Dikirim ke MA

Djoko Tjandra Sakit, Maki dan ICW Minta PK Distop Saja di PN Jaksel, Tak Usah Dikirim ke MA

Djoko Tjandra atau Jakoer tak juga menunjukkan batang hidungnya di Indonesia. Mengapa Joker tidak hadir lagi?

Tim pengacara Joko Tjandra menyebut kliennya sebenarnya sangat ingin menghadiri sidang. Namun tidak bisa karena kondisinya sedang tidak sehat.

"Karena kesehatan beliau kurang baik. Kondisi beliau belum pulih. Tetapi ini adalah kesempatan terakhir. Maka klien kami memohon agar bisa dilakukan sidang secara teleconference," kataAndi Putra usai sidang di PN Jaksel, Senin (20/7) kemarin.

Dia membantah kliennya tidak datang karena takut ditangkap. Dia bersikukuh, kondisi Joko Tjandra sedang tidak sehat. "Kami mau mengupayakan agar beliau bisa hadir. Saya tegaskan beliau masih punya keinginan hadir. Hanya saja keadaannya belum mendukung," imbuh Andi.

Dia mengaku tidak tahu kliennya sakit apa. Menurutnya, dokter memberi rekomendasi agar Joko Tjandra harus istirahat. Selain itu, Andi juga tidak mengetahui keberadaan Joko Tjandra saat ini.

"Suratnya ini dari Malaysia. Kalau lokasinya sendiri saya tidak tahu. Karena saya tidak pernah bertemu," terangnya.

Menyikapi sidang PK Joko Tjandra, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan). MAKI meminta PN Jaksel menolak PK tersebut. Alasannya, tidak memenuhi syarat hukum.

"MAKI mengajukan permohonan amicus curiae (sahabat keadilan) atas proses persidangan PK yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra dalam perkara korupsi cessie Bank Bali tahun 1999 yang saat ini sedang berproses persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Boyamin di PN Jaksel, Senin (20/7).

Dia menjelaskan surat yang diajukannya tersebut meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan proses PK. Seandainya sidang PK tetap dilanjutkan, MAKI mendesak PN Jaksel tidak menyerahkan perkara ini ke Mahkamah Agung.

"Saya minta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak meneruskannya ke Mahkamah Agung. Jadi cukup di arsip saja di PN Jaksel," paparnya.

Menurut Boyamin, PK yang diajukan Joko Tjandra tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya.

Sedangkan Joko Soegiarto Tjandra belum berhak mengajukan PK. Sebab, belum memenuhi kriteria terpidana. Karena yang bersangkutan hingga saat ini belum pernah dieksekusi alias dipenjara dua tahun berdasar Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tahun 2009.

Terpidana menurut Pasal 1 Ayat 32 KUHAP, lanjut Boyamin, adalah seseorang yang dipidana dan telah memperoleh hukum tetap. Sementara Djoko Tjandra adalah buron dan belum diproses hukum, oleh karena itu PK yang diajukan Djoko Tjandra dinilainya tak memenuhi standar hukum.

"Joko Soegiarto Tjandra saat ini buron. Dia belum menjalani hukuman penjara dua tahun. Maka pengajuan PK tidak memenuhi persyaratan formil. Sehingga sudah seharusnya PK a quo dihentikan prosesnya dan tidak diteruskan pengiriman berkas perkaranya ke Mahkamah Agung RI," ucap Boyamin.

Sumber: