Jadi Kesempatan Terakhir, Djoko Tjandra Mangkir Lagi dan Minta Sidang PK Melalui Telekonferensi

Jadi Kesempatan Terakhir, Djoko Tjandra Mangkir Lagi dan Minta Sidang PK Melalui Telekonferensi

Kendati menjadi kesempatan terakhirnya untuk datang di persidangan, Bos PT Era Giat Prima (EGP) Djoko Tjandra, Senin (20/7) kembali mangkir. Buronan kelas kakap itu beralasan sedang sakit sehingga tak bisa datang di persidangan atas perkaranya.

Pria yang juga kerap disapa Joker ini mengajukan sidang permohonan peninjauan kembali (PK) melalui jarak jauh atau telekonferensi.

Dikutip dari Antara, sudah terhitung  tiga kali terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali itu tidak menghadiri sidang permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selayan. Dia hanya mengutus penasihat hukumnya, Andi Putra Kusuma. 

Pada persidangan itu, Andi membacakan surat dari Djoko. Dalam surat bertanggal 17 Juli 2020 itu Djoko mengaku ada di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Joker meminta maaf kepada majelis hakim karena tak bisa menghadiri persidangan gara-gara sakit. 

"Sebagaimana sidang 29 Juni dan 6 Juli yang ditunda 20 Juli, di mana saya selaku pemohon meminta maaf kepada majelis hakim yang memeriksa permohonan atas ketidakhadiran karena kondisi kesehatan menurun sehingga tidak bisa hadir di tengah pandemi Covid-19," kata Andi saat membacakan surat Djoko di PN Jaksel, Senin (20/7). 

"Demi tercapainya keadilan, lewat surat ini saya mohon agar dapat melaksanakan pemeriksaan persidangan melalui daring. Besar harapan saya hakim dapat mengabulkan permohonan ini," lanjut Andi. 

Menanggapi surat tersebut, Ketua Majelis Hakim Nazar Effriadi menyatakan bahwa sidang hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi Djoko Tjandra untuk hadir. 

Meski demikian, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengar pendapat jaksa mengenai permintaan Djoko. Persidangan ditunda pekan depan. (ant/ima)

Sumber: