Hingga Juni Ada 986 Penderita HIV/AIDS, Mayoritas Diderita Pelanggan Wanita Pekerja Seks

Hingga Juni Ada 986 Penderita HIV/AIDS, Mayoritas Diderita Pelanggan Wanita Pekerja Seks

Dinkes menyimpulkan, penyebaran HIV/AIDS sangat erat hubungannya dengan perilaku berisiko masyarakat Kota Tegal. Untuk menanggulanginya, harus memerhatikan kelompok masyarakat yang mempraktikan perilaku tersebut, faktor-faktor yang berpengaruh, baik faktor pemicu maupun faktor pendukung perilaku tersebut.

Umumnya, kasus HIV/AIDS diidap sebagian besar kelompok perilaku berisiko tinggi yang merupakan kelompok yang dimarginalkan. Maka, program-program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS perlu mempertimbangkan aspek hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan menguatamakan pemberdayaan, kemitraan, dan kesetaraan.

Sehubungan dengan Naskah Akademik Raperda Penanggulangan HIV/AIDS yang dipaparkan Dinkes, Ketua Komisi II DPRD Anshori Faqih memberikan masukan. Yakni, agar memasukan muatan lokal ke dalamnya. “Agar memasukan muatan lokal, baik cara penanganannya, observasinya, pengawasannya, maupun pengobatannya,” terang Anshori.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tegal Sutari menyampaikan, Naskah Akademik Raperda Penanggulangan HIV/AIDS yang disampaikan Dinkes memenuhi norma hukum yang ada. Pun demikian dengan dasar hukum lainnya sudah sesuai. Penanggulangan HIV/AIDS, jelas Sutari, memerlukan program yang jelas dengan dikuatkan oleh regulasi.

“Bapemperda berharap nantinya Perda tersebut mampu menjadi dasar hukum penanggulangan HIV/AIDS dengan tetap memperhatikan kearifan lokal, dan eksisting yang ada,” ujar Sutari. (nam/wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: