Hingga Juni Ada 986 Penderita HIV/AIDS, Mayoritas Diderita Pelanggan Wanita Pekerja Seks

Hingga Juni Ada 986 Penderita HIV/AIDS, Mayoritas Diderita Pelanggan Wanita Pekerja Seks

Tidak hanya menghadapi pandemik virus corona, Kota Tegal sudah sejak lama berjibaku melawan virus lain.

Yaitu virus yang menular dan dapat merusak sistem kekebalan tubuh human immunodeficiency virus (HIV), yang menyebabkan penyakit aquired immune deficiency syndroms (AIDS).

Apabila tidak dilakukan upaya intensif menekan pertumbuhan kasusnya, HIV/AIDS berpotensi besar terus menyebar. Upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS telah dilaksanakan Dinas Kesehatan (Dinkes) maupun swasta. 

Namun hasilnya belum maksimal. Pemkot Tegal resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan HIV/AIDS yang disampaikan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, Kamis (16/7) lalu.

“Mengingat potensi penyebaranHIV/AIDS sedemikian besar dan akibat yang ditimbulkan dapat menurunkan produktivitas dan derajat kesehatan masyarakat, penanggulangan HIV/AIDS di Kota Tegal perlu diatur dalam payung hukum yang lebih jelas melalui perumusan Raperda Penanggulangan HIV/AIDS,” kata Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.

Esok harinya, Jumat (17/7), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tegal memanggil Dinkes dan Bagian Hukum, selaku inisiator diajukannya Raperda Penanggulangan HIV/AIDS.

Kepala Dinkes Kota Tegal Sri Primawati Indraswari memaparkan Naskah Akademik dan menjelaskan maksud dan tujuan diajukannya Raperda Penanggulangan HIV/AIDS.

Menurut Prima, raperda tersebut dimaksudkan untuk menjadi pedoman penanggulangan HIV/AIDS secara terpadu melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat untuk mencegah penularan, memberikan pengobatan dan dukungan hal Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) atau keluarganya yang dapat meminimalisir dampak epidemik dan mencegah diskriminasi.

Penularan HIV bisa melalui hubungan seksual berisiko, transmisi dari ibu hamil yang positif HIV kepada janinnya, penggunaan jarum suntik bergantian pada pemakai narkoba suntik, dan transfusi darah yang tercemar darah HIV.

Di Fasilitas Kesehatan Kota Tegal, sejak 2008 sampai 30 Juni lalu ditemukan kasus mencapai 986, tanpa memandang domisili penderita. Rinciannya terdiri dari 632 laki-laki dan 354 perempuan.

Apabila memandang domisili Kota Tegal, di rentang waktu yang sama, jumlah warga Kota Tegal yang menderita HIV/AIDS mencapai 343, terdiri dari 218 menderita HIV, 125 AIDS, dan 56 meninggal dunia.

Klasifikasinya, 113 pelanggan wanita pekerja seks, 53 pasangan risiko tinggi, 110 lelaki suka lelaki, 23 wanita pekerja seks, 13 pengguna napza suntik, 10 warga binaan permasyarakatan, 8 waria, dan 13 lain-lain.

Berdasarkan lokasi temuan kasus dari 2015 sampai 30 Juni 2020, Kecamatan Tegal Timur merupakan yang terbanyak, yakni mencapai sebanyak 40 kasus HIV dan 19 AIDS, disusul Kecamatan Tegal Barat (37 HIV dan 12 AIDS), Kecamatan Tegal Selatan (34 HIV dan 12 AIDS), dan Kecamatan Margadana (25 HIV dan 6 AIDS).

“Kota Tegal sebagai daerah persimpangan berpotensi terjadinya penyebaran IMS (Infeksi Menular Seksual) dan HIV/AIDS karena letak geografisnya memudahkan mobilisasi penduduk antarkota dan provinsi, serta karakteristik penduduknya yang banyak bekerja di luar daerah Kota Tegal, terutama kota-kota besar seperti Jakarta,” terang Prima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: