Kasus Djoko Tjandra, Neta S Pane: Polri dijadikan Agunan Kedua Jenderal Polisi untuk Kepentingannya

Kasus Djoko Tjandra, Neta S Pane: Polri dijadikan Agunan Kedua Jenderal Polisi untuk Kepentingannya

”Untuk mengusut tuntas kasus ini Polri jangan dibiarkan bekerja sendiri. Sebab promoternya akan sangat diragukan dan tidak mungkin jeruk makan jeruk,” harapnya.

Untuk itu Presiden Jokowi perlu membentuk Tim Pencari Fakta Independen atau minimal memerintahkan Menkopolhukam Mahfud MD memimpin penyelidikan kasus Joko Tjandra ini.

”Dengan demikian Mahfud bisa meneliti dan berkoordinasi dengan Polri terkait pencabutan red notice buronan kelas kakap Indonesia tersebut,” terangnya.

IPW meyakini bahwa jenderal Polri yang terlibat dalam persekongkolan jahat melindungi Joko Tjandra itu memiliki kepentingan sendiri maupun kepentingan oknum lain hingga harus mencabut red notice buronan Djoko Tjandra dari Interpol dan memberi keistimewaan lain pada buronan kakap itu.

”Kasus ini harus segera dituntaskan karena di luar negeri saat ini masih ada 38 buronan lain, seperti Joko Tjandra. Jangan sampai ke 38 buronan ini kembali berkolusi dengan para jenderal polisi untuk mendapatkan keistimewaan dan karpet merah,” pungkas Neta. (fin/zul/ful)

Sumber: