Ramai Ulah Djoko Tjandra, Presiden PKS Pilih Tunggu Jokowi

Ramai Ulah Djoko Tjandra, Presiden PKS Pilih Tunggu Jokowi

Nama Djoko Tjandra ramai dibicarakan dalam beberapa hari terakhir. Kabar pria yang telah menyandang status buron sejak 2009 ini memenuhi hampir semua media setiap hari.

Hal ini terkait kasusnya yang menimbulkan kerugian negara Rp940 miliar. Mahkamah Agung (MA) menyatakannya bersalah dalam kasus korupsi cessie Bank Bali. Dalam perkara sama, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin telah divonis bersalah dan menjalani hukuman dua tahun penjara. Sementara Djoko justru melenggang ke luar negeri dan menjadi warga Papua Nugini sejak 2012. Namun, Joker -julukan kondang Djoko- justru bisa kembali ke Indonesia tanpa jerat hukum. Dia bisa membuat kartu tanda penduduk (KTP) untuk domisilinya di Kelurahan Grogol Selatan, serta mengantongi paspor baru dari Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Tak berhenti di situ, bos PT Era Giat Prima (EGP) itu juga memiliki surat jalan dari petinggi Polri. Surat jalan itu ditandatangani Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo selaku Biro Koordinasi dan Pengawasan (Rokorwas) PPNS Bareskrim. 

Nama Djoko S Tjandra juga sudah tidak ada lagi di daftar red notice Interpol. Brigjen (Pol) Nugroho Wibowo selaku Sekretaris NCB Interpol Indonesia menyurati Ditjen Imigrasi guna menghapur nama Djoko S Tjandra dari daftar red notice.

Terkait hal ini, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman ikut mengomentari sepak terjang buron kelas kakap Djoko Tjandra. 

Melalui akun @msi_sohibuliman di Twitter, Sohibul meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memberikan penjelasan kepada seluruh rakyat perihal patgulipat yang membuat terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu bisa melenggang karena dibantu aparat. 

Sohibul dalam twit-nya mengunggah tautan berita tentang surat keterangan sehat dari Pusdokkes Polri yang menyatakan Djoko S Tjandra bebas dari Covid-19. 

”Kami tunggu, Pak," ujarnya, Sabtu (18/7). (jpnn/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: