Terseret Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Nugroho Wibowo Ikut Digarap Propam

Terseret Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Nugroho Wibowo Ikut Digarap Propam

Selain menyeret Brigjen Prasetijo Utomo, kasus Djoko Tjandra juga membawa serta nama Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo yang ikut diperiksa Divisi Propam Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (17/7) mengatakan, nama Brigjen Nugroho Wibowo mencuat dalam pusaran lolosnya Djoko Tjandra karena terkait dengan penghapusan red notice interpol buron kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu.

“Dari Divisi Propam sudah memeriksa yang bersangkutan dan belum selesai juga,” kata Argo.
 
Sayangnya, Argo enggan membeberkan hasil sementara pemeriksaan terhadap Brigjen Nugroho Wibowo.

Hanya saja, lanjut Argo, selain Brigjen Nugroho, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah anggota lainnya di Divisi Hubungan Internasional.

Berdasarkan salinan surat yang dikutip dari PojokSatu.id, pencabutan red notice Djoko Tjandra itu disebabkan akibat keteledoran Kejagung sendiri.

Itu sebagaimana tertuang dalam surat nomor: B/186/V/2020/NCB-Div HI tertanggal 5 Mei 2020 yang ditujukan untuk Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Ada dua surat yang menjadi rujukan penerbitan surat tersebut.

Yakni Surat Kadivhubter Polri Nomor: B/1000/IV/2020/NCB-Div HI tanggal 29 April 2020 perihal penyampaian informasi pembaruan data.

Lalu Surat Anna Boentaran tanggal 16 April 2020 perihal permohonan pencabutan Interpol Red Notice an Joko Soegiarto Tjandra.

Juga hasil koordinasi dengan IPSG terhadap Interpol Red Notice an Joko Soegiarto Tjandra tanggal 22 April 2020.

“Berdasarkan dengan rujukan tersebut di atas, disampaikan kepada Dir bahwa Interpol Red Notice an Joko Soegiarto Tjandra Control No: A1897/7-2019 telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014 (setelah 5 tahun),” demikian bunyi surat tersebut.

Disebutkan pula bahwa yang menjadi penyebabnya adalah tidak adanya permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Agung RI.

“Karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan RI selaku pihak yang meminta,” tutup surat itu.

Di bagian bawah surat tersebut, terpampang tanda tangan Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Pol Nugroho Wibowo. (ruh/pojoksatu/ima)

Sumber: