Buat Resah! Gugus Tugas Kesal dengan Tersebarnya Pesan Berantai Denda Penilangan Tak Bermasker

Buat Resah! Gugus Tugas Kesal dengan Tersebarnya Pesan Berantai Denda Penilangan Tak Bermasker

Membuat resah! Begitulah efek beredarnya pesan berantai penilangan dan denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum. 

Pesan itu banyak tersebar di sejumlah group aplikasi chatting, khususnya WhatsApp. 

Dalam pesan tersebut, disebutkan peraturan itu mendasari intruksi gubernur Jawa Tengah, melalui Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Penganggulangan Covid-19 Jawa Tengah. 

Bagi yang tidak bermasker di muka umum terhitung mulai tanggal 27 Juli- 9 Agustus 2020 (14 hr), akan didenda sebesar Rp100.000 hingga Rp150.000. 

Penilangan, akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas. Dalam isi pesan itu juga terdapat pengecualian, yaitu sedang pidato, makan atau minum, olahraga, dan juga sedang sesi foto sesaat.

Juru Bicara Penanggulangan Covid-19 Pemalang Tutuko Raharjo memastikan bahwa informasi itu tidak benar atau hoaks. Sebab selama ini tidak ada wacana begitu.

"Informasi itu hoaks," ujar Tutuko, Jumat (17/7).

Dia tampaknya cukup kesal dengan oknum tak bertanggungjawab yang dengan sengaja menyebarkan informasi bohong. Sebab bisa meresahkan masyarakat. Pihaknya pun meminta masyarakat lebih jeli dalam menyaring informasi.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Pemalang AKP Arfian Rizki mengatakan, sejauh ini pihaknya tidak mendapatkan informasi tentang kabar penilangan itu. Sehingga informasi itu tidak benar.

"Saya belum ada info itu, Mas," katanya. 

Menurut Arfian, pembuat berita bohong tidak lain memang bertujuan untuk membuat resah masyarakat. (sul/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: