Sakti! Selain Surat Jalan, Brigjen Prasetijo Utomo Juga Bikin Surat Bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra
Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJPU) nampaknya benar-benar menjadi sosok penentu dalam lolosnya Djoko Tjandra. Selain membuat surat jalan untuk buron pengalihan hak tagih Bank Bali itu, BJPU pun ternyata ikut berperan dalam keluarnya 'surat sakti' lain yakni surat keterangan bebas Covid-19 yang dikeluarkan Pusdokkes Polri.
Djoko Tjandra pun mengantongi dua surat penting yang akhirnya bisa membuatnya wara-wiri sampai melarikan diri lagi ke luar negeri dengan santainya.
Dikutip dari Pojoksatu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (17/7) mengatakan, saat itu, Brigjen Prasetijo memanggil dokter ke ruangannya.
Di ruang kerjanya itu, dokter diminta melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap dua orang yang kala itu bersama sang jenderal.
Dokter dari Pusdokkes itu juga sama sekali tak mengenal kedua orang tersebut.
Hal itu terungkap dalam pemeriksaan dokter dimaksud oleh Divisi Propam Polri.
“Memang benar jadi dokter tadi dipanggil oleh BJPU, kemudian di ruangannya sudah ada dua orang yang tidak dikenal sama dokter ini,” beber Argo.
Dokter pun menurut dan melakukan pemeriksaan kesehatan dengan metode rapid test sesuai dengan perintah Brigjen Prasetijo.
“Setelah rapid dinyatakan negatif kemudian dimintakan surat keterangannya. Hanya sebatas itu,” terang mantan kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Berdasarkan pemeriksaan Divpropam Polri, dokter dimaksud mengaku tidak tahu dan tidak kenal bahwa salah seorang yang diperiksa itu adalah Djoko Tjandra.
“Jadi dokter tidak mengetahui (itu Djoko Tjandra), tetapi disuruh membuat namanya ini, untuk membuat namanya JC (Joko Candra),” ungkap dia.
Argo menambahkan, sejatinya Divpropam Polri juga akan memeriksa Brigjen Prasetijo.
Akan tetapi pemeriksaan itu batal dilakukan lantaran jenderal bintang satu itu mendadak jatuh sakit dan masih dalam perawatan medis.
“Pak Prasetijo sementara ini masih dalam perawatan di RS Kramat Jati,” tutur Argo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: