Dua Tanah Rampasan KPK Rp36,9 MiliarDibuat Taman Bermain, Arief Poyuono: Masih Banyak Rakyat Tak Punya Tanah P

Dua Tanah Rampasan KPK Rp36,9 MiliarDibuat Taman Bermain, Arief Poyuono: Masih Banyak Rakyat Tak Punya Tanah P

Boleh juga ide Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bagaimana tidak, susah payah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua bidang tanah yang didapat dari praktik haram, rencananya lahan tersebut bakal dijadikan taman bermain.

Padahal jika diperuntukan bagi warga kurang mampu atau keluarga yang tidak memiliki pekarangan untuk membangun, mungkin lebih bermanfaat.

”Ya itu bagian dari ide. Ide yang mungkin masuk akal. Menurut Sofyan Djalil. Tentu saja kita harus hargai. Tapi kalau cara pandang dan polanya lebih progresif, tentu lahan itu bisa diperuntukan bagi warga yang benar-benar tidak mampu. Lho masih banyak warga tak punya tanah Pak!” terang Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Kamis (16/7).

Secara rinci dua bidang tanah itu terletak di Jakarta dan Madiun. Satu bidang tanah terletak di Jalan Paso, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan senilai Rp26,8 miliar (eks barang rampasan Negara dalam perkara a.n Terdakwa Irjen Pol Drs Djoko Susilo SH MS).

Kemudian, satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak Jalan Sikatan, Kota Madiun, Jawa Timur, senilai Rp10 miliar (eks barang rampasan Negara dalam perkara a.n Terdakwa Bambang Irianto SHMM). Dengan demikian, total seluruh aset yang diserahkan KPK kepada Kementerian ATR/BPN yakni senilai Rp36,9 miliar.

Pada kondisi sulit seperti ini, sambung Arief Poyuono, para Menteri diharapkan mampu bertindak dan berfikir out of the box. ”Presiden Jokowi berkali-kali menekankan. Kalau kerja biasa-biasa saja, dalam kondisi darurat seperti ini, artinya para menteri tidak memiliki rasa yang sama. Rasa keperihatinan terhadap ratusan juta rakyat. Bekerja hanya linier, tidak ada trobosan. Padahal peluang dan kesempatannya ada. Ini yang saya rasa harus dibenahi secepatnya,” tandas kader Gerindra yang dikenal kritis itu.

Ya, penyerahan aset tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil di Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta, Kamis (16/7).

”Kita mendapatkan kepercayaan dari KPK untuk mengelola dua bidang tanah hasil rampasan KPK untuk kita kelola supaya memberi manfaat yang besar seperti harapan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan,” kata Menteri Sofyan Djalil pada konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (16/7).

Sofyan merinci KPK menyerahkan dua bidang tanah, yakni terdiri dari satu bidang tanah terletak di Jalan Paso, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan senilai Rp26,8 miliar (eks barang rampasan Negara dalam perkara atas Terdakwa Irjen Pol Drs Djoko Susilo SH MS).

Kemudian, KPK juga menyerahkan satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak Jalan Sikatan, Kota Madiun, Jawa Timur, senilai Rp10 miliar (eks barang rampasan Negara dalam perkara a.n Terdakwa Bambang Irianto SHMM). Dengan demikian, total seluruh aset yang diserahkan KPK kepada Kementerian ATR/BPN yakni senilai Rp36,9 miliar.

Sofyan menjelaskan bahwa aset tanah seluas 3.400 meter yang berlokasi di Jalan Paso, Jagakarsa akan dibangun menjadi taman bermain yang dapat dimanfaatkan secara umum.

”Lahan 3.400 meter itu akan kita jadikan taman, kita akan kasih nama Taman KPK managed by Kementerian ATR. Itu letaknya di pinggir jalan. Insya Allah ini sangat membantu anak-anak sekitar lingkungan itu untuk tempat bermain,” kata Sofyan Djalil.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan memang tidak semua aset-aset yang dirampas Negara akan dilakukan lelang untuk disetor sebagai kas negara.

”Ada beberapa aset yang kita lakukan lelang beberapa kali ternyata tidak ada peminatnya dan alangkah baiknya kalau aset itu bisa dikelola dan dimanfaatkan oleh instansi baik pemerintah pusat maupun daerah,” pungkas Alex. (fin/zul/ful)

Sumber: