Jika Kedua Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dihukum Ringan, Akan Jadi Preseden
Kamis (16/7) siang ini, nasib dua terdakwa penyerangan terhadap Novel Baswedan akan ditentukan melalui sidang putusan di PN Jakarta Selatan. Vonis majelis hakim pun banyak dinanti-nanti sejumlah kalangan tidak hanya di Tanah Air, tapi juga pegian antikorupsi internasional.
Menurut Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto fakta hukum penganiayaan berat telah terjadi dalam kasus ini. Selain itu, ada juga motif dan subjektivitas dari kedua terdakwa yang merupakan aparat kepolisian aktif.
“Tentunya mencederai institusi Polri. Hal ini akan jadi preseden jika hukum tidak mampu memberikan sanksi maksimal dalam perkara ini dengan alasan berbagai kejanggalan dalam kasus tersebut,” ucap Satyo Purwanto kepada RMOL, Kamis (16/7).
Karena, kata Satyo, kedua terdakwa tersebut juga memerlukan kepastian hukum. Apalagi, keduanya secara sukarela menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.
“Maka sudah semestinya majelis hakim bisa memvonis maksimal untuk kedua terdakwa,” pungkas Satyo
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut pidana 1 tahun terhadap kedua terdakwa terduga penyiram air keras ke Novel Baswedan. Atas tuntutan itu, terjadi pro kontra di tengah masyarakat karena banyak menganggap tuntutan tersebut terlalu ringan.
Di satu sisi, Novel Baswedan berkali-kali menyatakan ragu bahwa kedua terdakwa itu adalah pelaku sebenarnya. Karena itu, penyidik senior KPK ini meminta agar kasus penyerangan atas dirinya tak dipaksakan. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: