Buatkan Djoko Tjandra Surat Jalan Atas Inisiatif Sendiri, Brigjen Prasetyo Dicopot Kapolri
Terbukti bersalah atas pembuatan surat jalan buronan kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo dicopot dari jabatannya.
Keputusan Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz mencopot Prasetyo tercantum dalam Surat TR Kapolri it bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. TR tersebut ditandatangani langsung oleh AS SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.
Dalam TR itu disebutkan bahwa Brigjen Prasetyo Utomo sudah dimutasikan dari jabatan awalnya sebagai karo karwas PPNS Bareskrim Polri menjadi pati Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.
“Sudah terbukti melanggar aturan. Sudah ada TR dicopot ya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi, Rabu (15/7) dikutip dari Pojoksatu.
Kini, Brigjen Prasetyo Utomo sudah dimutasikan dari jabatan awalnya menjadi pati Yanma Polri. Mutasi jabatan itu dalam rangka pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya.
Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kemudian diserahkan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan surat jalan untuk Djoko Tjandra dengan nomor dari Biro Koordinasi dan Pengawasan (Rokorwas) ke Komisi III DPR pada Selasa (14/7).
Terkait hal itu, Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengecam keras tindakan Bareskrim Polri.
Dari data yang diperoleh IPW, surat jalan itu dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
“Dalam surat jalan tersebut Djoko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalbar pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020,” kata Neta. (fir/pojoksatu/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: