Jokowi Akan Bubarkan 18 Lembaga, Ketua MPR: Pemerintah Harus Pikirkan Pegawainya

Jokowi Akan Bubarkan 18 Lembaga, Ketua MPR: Pemerintah Harus Pikirkan Pegawainya

Presiden Joko Widodo menyatakan akan membubarkan 18 lembaga pemerintahan dalam waktu dekat. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sedang menginventarisir lembaga-lembaga tersebut.

Ada dua badan dan satu komisi yang berpotensi masuk daftar dibubarkan. Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk sementara aman. “OJK itu lembaga di bawah Undang-Undang,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7).

Menurutnya, keberadaan OJK dinaungi UU Nomor 21 Tahun 2011. Sehingga tidak termasuk dalam lembaga negara yang sedang dipertimbangkan pemerintah untuk dibubarkan.

Seperti diketahui, Senin (13/7), Presiden Joko Widodo mengungkapkan ada 18 lembaga negara yang akan dibubarkan dalam waktu dekat. Kepala Negara mengatakan, semakin ramping jumlah lembaga negara, maka akan menghemat pengeluaran anggaran pemerintah.

Perampingan lembaga negara juga ditujukan untuk menyederhanakan dan memudahkan proses administrasi agar birokrasi semakin efektif dan efisien. Moedoko menjelaskan lembaga yang sedang dikaji untuk dibubarkan adalah lembaga yang dinaungi Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen).

Sedangkan lembaga yang dinaungi UU belum akan dibubarkan. “Menteri PAN-RB yang mempelajari lembaga di bawah PP atau Perpres. Ini sedang ditelaah dan dikaji," ucap mantan Panglima TNI tersebut.

Saat ini, lanjutnya, pemerintah ingin setiap lembaga negara fokus pada tugasnya masing-masing. Termasuk tugas mengurangi beban masyarakat dari tekanan pandemi COVID-19.

"Pemerintah memikirkan struktur organisasi yang dibuat harus efektif. Yakni memiliki fleksibilitas tinggi, harus adaptif terhadap perubahan lingkungan. Selain itu, bersifat sederhana dan memiliki kecepatan," urai Moeldoko.

Dia menyebut Komisi Nasional Usia Lanjut. Pembentukan lembaga tersebut berdasarkan Keppres Nomor 52 tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia. "Apakah itu tidak ada dalam tupoksi Kementerian Perlindungan Anak. Kalau masih dalam cakupan Kementerian, mungkin bisa dipikirkan," terangnya.

Selain itu, ada Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK). Badan ini dibentuk pemerintah untuk memantau pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan. Selanjutnya, Badan Restorasi Gambut (BRG). Dia menilai lembaga-lembaga tersebut perannya cukup bagus.

"Tapi nanti juga akan dilihat. Misalnya BRG itu kan dari sisi kebakaran. Apakah cukup ditangani BNPB. Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementan. Itu kira-kira yang sedang dikaji KemenPAN-RB. Kita tunggu saja nanti hasilnya," pungkas Moeldoko.

Terpisah, Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya secepatnya menyampaikan daftar lembaga yang akan dibubarkan kepada Sekretariat Negara. "Tahun lalu kan sudah dibubarkan 24 lembaga. Sekarang ini kelanjutan dalam upaya penyederhanaan birokrasi. Dasar pertimbangan segera detailnya akan kami sampaikan kepada Mensesneg. Selanjutnya, Setneg yang memutuskan tahapan-tahapannya," terang Tjahjo.

Dia menerangkan pembubaran lembaga tidak bisa dilakukan sekaligus. Sebab, tidak semua lembaga dibentuk dengan produk hukum yang sama. Sehingga perlu pembahasan lebih lanjut.

"Lembaga tersebut ada yang didasari UU dan harus revisi UU. Tentu perlu proses dengan DPR. Tetapi, untuk lembaga yang payung hukumnya Keppres, PP, Perpres, Permen, bisa cepat," tukasnya.

Sumber: