Barang Bukti Numpuk, Ribuan Obat Terlarang Dimusnahkan Beserta Sabu dan Ganja

Barang Bukti Numpuk, Ribuan Obat Terlarang Dimusnahkan Beserta Sabu dan Ganja

Untuk mengurangi penumpukan barang bukti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Brebes memusnahkannya dari 25 perkara sepanjang Januari-Juni tahun ini. Kebanyakan perkara didominasi oleh kasus narkotika.

Kepala Kejari Kabupaten Brebes Emy Munfarida mengatakan, 25 perkara tersebut terdiri dari 12 Perkara Narkotika, empat Perkara Pestisida Palsu dan sembilan Perkara Kejahatan Lainnya. Untuk perkara narkotika, sendiri barang bukti yang dimusnahkan seperti 24,5 gram sabu, ganja seberat 103,7 gram dan 2.003 tablet hexymer.

"Untuk tindak kejahatan lainnya, kita musnahkan pakaian atau celana dan senjata tajam. Sedangkan kasus obat pertanian sebagian besar dimusnahkan di daerah lainnya," ujarnya.

Dijelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin.

"Pemusnahan ini sudah menjadi agenda rutin kami setiap tahunnya. Dan tentunya, barang bukti ini dari kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ucapnya.

Ditegaskan, akhir dari penyelesaian sebuah perkara yakni dengan pemusnahan barang bukti. Sehingga, barang bukti tindak kejahatan selama periode Januari-Juni semuanya dimusnahkan hari ini.

"Pemusnahan sendiri dengan cara membakar, menggunting, merendam dan memotong barang bukti. Dengan tujuan, menghilangkan fungsi dan sifat awal barang, sehingga tidak dapat digunakan lagi," pungkasnya. (ded/ima)

Sumber: