Akhirnya Tewas, Pedofil Asal Perancis Bunuh Diri di dalam Rutan dengan Kabel Diikat ke Leher

Akhirnya Tewas, Pedofil Asal Perancis Bunuh Diri di dalam Rutan dengan Kabel Diikat ke Leher

“Modus awalnya foto model, tapi kalau korban mau berhubungan badan imbalannya Rp250-1juta rupiah, dari data di laptop pelaku ada 305 anak tapi yang sudah berhasil didentifikasi sebanyak 17 orang,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dipidana dengan pidana penjara mati atau seumur hidup.

Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 UU RI No. 19 tahun 2016 UU ITE tentang yang menyebarkan foto atau video yang melanggar kesusilaan. (fir/pojoksatu/ima)

Sumber: