Anggaran Pesantren naik Jadi Rp2,6 Triliun saat Pandemi Covid-19
Pemerintah menyediakan dana Rp2,6 triliun untuk pendidikan pesantren, madrasah diniyah, hingga lembaga pendidikan Alquran di masa pandemi Covid-19.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, bahwa langkah itu sebagai komitmen pemerintah untuk memberikan perhatian ke lembaga pendidikan Islam, mulai dari pesantren, madrasah diniyah, hingga lembaga pendidikan Al-Quran.
"Pemerintah memiliki perhatian ke pesantren, diniyah dan pendidikan Al Quran. Pemerintah menyediakan dana Rp2,6 triliun," kata Ma'ruf di Jakarta, Jumat (10/7).
"Pesantren akan mendapat bantuan operasional, ada yang 50, 40, dan 25 juta, sesuai kriteria pesantren. Harapannya, Pesantren jangan sampai menjadi pusat penularan covid 19," sambungnya.
Wapres menuturkan, Indonesia saat ini sedang berada di kenormalan baru atau new normal menuju masyarakat yang produktif dan aman covid. Karenanya, pesantren juga harus dipersiapkan agar proses pembelajaran berjalan dengan baik dan aman Covid.
"Menuju Indonesia yang produktif tapi aman covid-19, bahaya covid-19 harus dihilangkan. Pesantren harus menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Menteri Agama (Kemenag), Fachrul Razi menambahkan, bahwa pihaknya tidak hanya memberikan bantuan penanggulangan Covid-19 bagi pesantren dan lembaga keagamaan Islam saja.
"Bantuan diberikan secara seimbang. Kita sudah hitung tidak hanya untuk pesantren saja, tapi juga untuk pendidikan agama lain," katanya
"Makanya, awalnya 2,3T usulannya menjadi 2,6T. termasuk ada bantuan untuk taman seminari, SMA Katolik, tempat peribadahan keuskupan," imbuhnya.
Fachrul memaparkan, anggaran senilai Rp.2,6 triliun tersebut akan diperuntukkan bagi empat hal. Pertama, untuk bantuan operasional kepada 21.173 pondok pesantren.
"Kedua, bantuan operasional kepada 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Ketiga, bantuan operasional kepada 112.008 Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ). Terakhir, bantuan pembelajaran daring untuk 14.906 pondok pesantren," paparnya.
Fachrul menjelaskan, dalam penyaluran anggaran, Kementerian Agama juga melaksanakan hal yang sepantasnya dilakukan bagi seluruh lembaga keagamaan.
"Kami hanya ingin menunjukan bahwa itu sudah dilakukan sepantasnya. Bantuan untuk katolik sudah berjalan 6,2M. tahap kedua sudah 3,392M sedang berjalan," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR menyetujui usulan Kementerian Agama terkait penambahan anggaran untuk penanganan dampak covid-19 di pondok pesantren dan lembaga keagamaan Islam senilai Rp2,6 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: