Korupsi Rp1,7 Triliun, Aset Maria Pauline Lumowa yang Disita Hanya Rp132 Miliar
Polri langsung menahan Maria Pauline Lumowa, pembobol Bank BNI senilai Rp1,7 triliun. Wanita yang ditangkap setelah 17 tahun buron ini dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya resmi menahan Maria Pauline yang kini menjadi warga negara Belanda. Pihaknya juga telah mengirimkan surat ke Keduataan Belanda terkait penahanan tersebut.
"Kita sudah membuat surat ke Kedutaan Besar Belanda untuk memberitahukan bahwa ada warganya yang saat ini sudah kita tangkap dan lakukan penahanan," ujarnya saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (10/7).
Dijelaskannya, dalam surat tersebut juga disebutkan Polri meminta agar Kedubes Belanda segera menunjuk penasihat hukum terhadap Maria. Tujuannya agar proses hukum terhadap Maria segera memasuki tahap pemeriksaan.
"Kita meminta kepada Kedutaan Besar Belanda untuk memberikan pendampingan hukum dalam rangka pemeriksaan terhadap Saudari MPL," katanya.
Terlebih pemeriksaan bisa segera dilakukan setelah Maria Pauline dinyatakan bebas COVID-19. Hasil rapid test (tes cepat) dan swab test Maria telah keluar. "MPL sudah diperiksa baik rapid test maupun swab test dan tadi pagi keluar hasilnya negatif," katanya.
Ditambahkan Sigit, Maria akan dijerat pasal tindak pidana korupsi dan TPPU. "Rencana, kita akan menerapkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU," terangnya.
Sigit juga mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah aset milik Maria Pauline senilai Rp132 miliar. Pencarian aset tersebut diperoleh selama Maria Pauline kabur ke luar negeri.
"Tracing aset dari barang bergerak dan barang tidak bergerak dan uang. Nilai lelangnya saat itu Rp132 miliar," katanya.
Ditegaskannya, pihaknya memeriksa saksi-saksi untuk melacak aset dan dana yang mengalir ke Maria Pauline. "Memeriksa saksi-saksi yang memperkuat tentang peran dan keterlibatan Maria Pauline Lumowa, dan kami tracing aset terhadap aliran dana yang masuk ke MPL," katanya.
Penyidik sejauh ini telah meminta keterangan 11 terpidana dalam kasus ini sebagai saksi.
"Kami sudah melaksanakan (pemeriksaan) 11 saksi yang juga terpidana dalam kasus pembobolan Bank BNI," ujarnya didampingi Karo Penmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika.
Dalam kasus pembobolan Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
"Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman. Adrian melaksanakan hukuman seumur hidup, ada juga yang sudah dibebaskan dan ada yang sudah meninggal dunia," ujarnya. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: