Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur, Kades di Brebes Ditetapkan sebagai Tersangka

Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur, Kades di Brebes Ditetapkan sebagai Tersangka

Salah seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Brebes berinisial E ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, pekan lalu. 

Kades tersebut tersandung dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Dengan pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 3 tahun 6 bulan. 

Informasi yang diperoleh di lapangan, sejumlah warga di salah satu desa di Kecamatan Tanjung melakukan audiensi di aula balai desa setempat untuk menuntut kadesnya agar bersedia menjalani hukuman penjara atas kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Jumat (10/7). 

Tuntutan mereka, lantaran saat ini kades tersebut statusnya sudah tersangka.

Kasat Reskrim Polres Brebes Tri Agung Suryomicho menerangkan, kepala desa bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka seminggu lalu. 

"Berkas perkara akan kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan," jelasnya.

Terkait penahanan, kata dia, karena ini termasuk pasal pengecualian dan ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, maka penyidik tidak bisa melakukan penahanan. 

"Ancamannya di bawah lima tahun, jadi kita tidak lakukan penahanan," lanjutnya.

Sejumlah warga yang melakukan audiensi ditemui langsung oleh Kapolres Brebes AKPB Gatot Yulianto. 

Kuasa hukum orangtua korban, Bambang Riyanto usai audiensi mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan kejelasan bahwa hari Senin (13/7) nanti akan P21. Berkas tuntutan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Brebes. Penyidikan kasus penganiayaan ini di pihak kepolisian sudah selesai. 

"Nanti kita kawal, karena berkas sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan. Kita kawal proses selanjutnya," katanya.

Bambang menerangkan, tuntutan warga hanya ingin kepala desa menjalani proses hukum karena statusnya lama sudah jadi tersangka. Status ini akhirnya menjadi polemik karena belum menjalani hukuman. Padahal, korbannya adalah anak di bawah umur. 

Mengenai statusnya sebagai tersangka, oknum kepala desa tersebut akan mengikuti proses hukum yang ada.

"Sebagai warga negara yang baik, saya akan ikuti proses hukum yang ada," ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan telpon genggamnya. (ded/ima)

Sumber: