Sekolah Negeri Masih Butuh 835 Ribu Guru

Sekolah Negeri Masih Butuh 835 Ribu Guru

Nadiem menjelaskan, ketentuan ini merupakan diskresi dan benar-benar kemerdekaan untuk kepala sekolah dalam penggunaan dana BOS itu. Menurutnya, seluruh pengelolaan BOS tersebut diserahkan kepada kepala sekolah untuk bisa dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan sekolahnya.

Hal itu termasuk apakah untuk menjaga kondisi ekonomi guru, persiapan untuk pembelajaran tatap muka maupun untuk pembelajaran jarak jauh seperti memfasilitasi kemampuan orang tua murid untuk bisa membayar kuota internet dan lainnya.

"Kebebasan penggunaan dana BOS ini sangat menentukan hasilnya, sehingga harus digunakan dengan benar-benar sesuai kebutuhan dan pasti jangan sampai ada penyelewengan," pungkasnya. (der/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: