Urusan Tanah dan Perizian Ribet, Investasi Rp410 Triliun Mangkrak

Urusan Tanah dan Perizian Ribet, Investasi Rp410 Triliun Mangkrak

Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengklaim berhasil menyelesaikan investasi mangkrak sebesar Rp410 triliun. Tersendatnya investasi tersebut lantaran ribetnya soal tanah dan perizinan.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, rumitnya persoalan menggenjot investasi karena adanya koordinasi yang tidak lancar antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Tiga sampai empat tahun terakhir memang ada masalah yang berkaitan denga tanah dan perizinan. Tapi, sekarang telah berhasil memfasilitasi investasi sekitar Rp410 triliun," katanya dalam video daring, kemarin (9/7).

Sementara, masih ada sisa investasi yang bermasalah sebesar Rp300 triliun yang masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) BKPM. "Sehingga total investasi yang mengkrak beberapa tahun terakhir ini mencapai Rp710 triliun," ujarnya.

Untuk menyelesaikan sisa investasi yang mangrak tersebut, pihaknya akan memberikan insentif perizinan usaha. Hal ini dilakukan karena BKPM telah diberikan wewenang bisa menerbitkan perizinan dan insentif investasi.

Selain itu, BKPM juga diberikan kewenangan untuk mengatur perizinan usaha untuk investor asing yang hendak membangun usaha di pusat dan daerah. Nah, dengan kewenangan yang cukup ini diharapkan investasi di Tanah Air di tengah pandemi Covid-19 bisa kembali menggeliat.

Terpisah, Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Andree Surianta mengatakan, untuk menjaring investor ke Tanah Air harus melakukan reformasi regulasi secara menyeluruh. Misalkan, BKPM harus menjemput bola untuk mencari perusahaan dari Cina untuk relokasi pabriknya ke Indonesia.

"Investasi langsung asing sifatnya jangka panjang. Artinya, selain terus melakukan promosi investasi untuk jangka pendek, juga terus fokus membenahi kendala jangka panjang," katanya.

Menurutnya, perusahaan yang ingin relokasi akan mencari iklim investasi yang stabil dalam jangka waktu yang panjang 10 hingga 50 tahun. "Jadi bukan hanya dua sampai tiga tahun saja, bahkan sampai 50 tahun," ucapnya.

Oleh karena itu, dia menyarankan pemerintah harus membenahi sejumlah hambatan, mulai dari pembatasan kepemilikan asing, susahnya mendatangkan tenaga ahli dari luar Indonesia dan adanya pembatasan operasional, termasuk kepemilikan lahan.

Berdasarkan data BKPM, realisasi investasi yang masuk ke Indonesia sebesar Rp210,7 triliun pada kuartal I 2020. Realisasi tersebut tumbuh 7,9 persen dibanding posisi kuartal I 2019 yang sebesar Rp195,1 triliun.

Investasi ini terdiri dari realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp112,7 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp98 triliun. Realisasi PMDN naik 29,24 persen dari kuartal I 2019, sedangkan PMA turun 9,17 persen. (din/zul/fin)

Sumber: