Erick Thohir Sebut Ada 53 Kasus Korupsi di BUMN, KPK: Belum Satu pun Dilaporkan
"BUMN dapat beberapa untuk PEN. Satu untuk UMKM dari Jamkrindo dan Askrindo. Kedua PMN, dan ketiga dana investasi yang disebut dana talangan," ujar Arya di Jakarta, Rabu (8/7).
Menurutnya, Kementerian BUMN meminta KPK bisa memberikan pendampingan. Tujuannya agar dana-dana yang diberikan negara kepada BUMN bisa disalurkan dan digunakan sesuai ketentuan yang berlaku. Yang terpenting tidak melanggar hukum.
"KPK menyambut positif dan mengapresiasi inisiatif dari Kementerian BUMN dalam meminta pendampingan. Dengan pendampingan tersebut, diharapkan penggunaan anggaran bisa dikawal dengan baik," terangnya. (rh/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: