Menkes Perintahkan Biaya Rapid Test di Rumah Sakit Maksimal Rp150 Ribu

Menkes Perintahkan Biaya Rapid Test di Rumah Sakit Maksimal Rp150 Ribu

Surat edaran yang ditujukan kepada para kepala dinas dan direktur utama rumah sakit di seluruh Indonesia diteken Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi itu, disebutkan biaya rapid test corona maksimal Rp150 ribu.

Surat edaran tertanggal 6 Juli 2020 itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo. “Batasan tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp150 ribu,” kata Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Pojoksatu.id, Selasa (7/7) kemarin.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan besaran tarif tersebut ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes secara mandiri.

Bambang menambahkan aturan tersebut dibuat agar bisa menjadi acuan rumah sakit atau laboratorium dalam menetapkan biaya pemeriksaan.

“Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan,” pungkasnya. (one/pojoksatu/zul)

Sumber: