Terkait Gugatan Rachmawati, Gerindra Bela Jokowi: Putusan Tak Pengaruhi Hasil Pilpres

Terkait Gugatan Rachmawati, Gerindra Bela Jokowi: Putusan Tak Pengaruhi Hasil Pilpres

Meski tampil sebagai pesaing dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, bukan berarti Gerindra berada di kubu Rachmawati dalam kaitan gugatan pilpresnya yang baru saja dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Partai Gerindra justru memberikan pembelaan kepada Presiden Jokowi terkait gugatan pilpres tersebut.

Hal ini seperti dikutip dari Pojoksatu, yang menyebutkan jika Gerindra menganggap putusan MA itu sama sekali tak berpengaruh pada hasil Pilpres 2019 lalu.

Demikian disampaikan Juru Bicara Partai Gerindra Habiburrokhman kepada wartawan, Rabu (8/7).

Hal itu menanggapi opini di masyarakat yang mempertanyakan keabsahan hasil Pilpres 2019.

Anak buah Prabowo Subianto ini menyoroti video Youtube yang diunggah pada 3 Juli 2020.

Menurutnya, video itu mencoba menggiring opini publik bahwa hasil pilpres lalu bisa dibatalkan dengan adanya putusan MA atas uji materi yang diajukan Rachmawati.

Akan tetapi, video itu disebut Habiburrokhman tak menyajikan fakta, bak jauh panggang dari api.

“Putusan MA tersebut memang ada, tapi sama sekali tidak berpengaruh dengan hasil pilpres,” kata dia.

Ketua DPP Partai Gerindra ini menjelaskan, Pasal 6A UD 1945 dan UU 7/2017 tentang Pemilu mengatur bahwa pasangan capres dan cawapres dapat dilantik.

Syaratnya, dengan mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu.

Selain itu, juga sedikitnya memperoleh 20 persen suara di lebih setengah jumlah total provinsi yang ada di Indonesia.

Sementara, Peraturan KPU (PKPU) 5/2019 membuat aturan tambahan dalam Pasal 3 Ayat 7.

Pasal tersebut berbunyi: Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih.

Sumber: