Mantan Direskrimum PMJ Dilaporkan Tim Advokasi Novel Baswedan, Serius Tudingannya

Mantan Direskrimum PMJ Dilaporkan Tim Advokasi Novel Baswedan, Serius Tudingannya

Mantan Direskrimum Polda Metro Jaya Irjen Rudy Heriyanto dilaporkan ke Divisi Propam Polri oleh Tim Advokasi Novel Baswedan. Rudy dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan menghilangkan barang bukti dalam kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK itu.

Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhan yang juga peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menjelaskan, sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri, Rudy Heriyanto merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel.

Saat itu dia berpangkat Komisaris Besar (Kombes) dan menduduki posisi sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Direskrimum). Karenanya, Rudy menjadi penanggungjawab atas segala persoalan dalam proses penyidikan atas kasus dimaksud.

“Termasuk dalam hal ini adalah dugaan penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi fakta sebenarnya,” beber Kurnia.

Pelanggaran kode etik dimaksud yakni berkenaan sidik jari pelaku di botol dan gelas yang digunakan sebagai alat penyerangan yang diduga hilang.

Menurut Kurnia, pada 17 April 2019 Kabid Humas Polda Metro Jaya, kala itu dijabat Irjen Argo Yuwono menyampaikan, bahwa tim penyidik tidak menemukan sidik jari dari gelas yang digunakan oleh pelaku untuk menyiram wajah Novel Baswedan.

Akan tetapi, berdasarkan pengakuan dari korban ataupun para saksi, gelas tersebut ditemukan oleh polisi pada hari yang sama, 11 April 2017, sekitar pukul 10.00 WIB dalam kondisi berdiri.

Dengan demikian, Kurnia berpandangan, sidik jari tersebut masih menempel dalam gelas dan botol, terlebih lagi pada saat ditemukan gagang gelas tidak bercampur cairan air keras itu.

“Selain itu, botol dan gelas yang digunakan oleh pelaku pun tidak dijadikan barang bukti dalam proses penanganan perkara ini,” sesal Kurnia.

Kurnia menyebut, dalam perkembangan penanganan perkara diduga ada fakta yang disembunyikan oleh Kepolisian.

Hal ini terkait dengan pengakuan dari terdakwa yang menyebutkan bahwa persiapan penyiraman telah dilakukan sejak kedua orang itu masih berada di markas Brimob.

Padahal, persiapan penyiraman dilakukan di dekat kediaman korban, ini dapat dibuktikan dari aspal yang terkena siraman air keras saat pelaku menuangkan dari botol ke gelas. 

Untuk diketahui, Irjen Rudy Heriyanto saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri.

Dalam persidangan, Rudy Heriyanto saat ini berperan sebagai ketua tim hukum dua terdakwa penyerangan Novel  Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. (jpc/ruh/pojoksatu/zul)

Sumber: