Komentarnya Dianggap Menyudutkan, Bupati Bogor Akan Digugat Pengundang Rhoma Irama

Komentarnya Dianggap Menyudutkan, Bupati Bogor Akan Digugat Pengundang Rhoma Irama

Pernyataan Bupati Bogor Ade Yasin terkait undangan terhadap Rhoma Irama dianggap menyudutkan Keluarga Surya Atmaja. Karenanya Keluarga Surya Atmaja bakal menggugat balik Bupati Bogor Ade Yasin. 

Menurut Kuasa hukum keluarga Surya Atmaja, Muklis Ramlan, apa yang dituduhkan Bupati Ade Yasin terkait tidak patuhnya keluarga saat menggelar pesta khitanan hingga mengundang kerumunan, adalah tidak benar.

Dia menegaskan, saat acara yang berlangsung beberapa pekan lalu, seluruh tamu undangan mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak hingga penyediaan cairan antiseptik.

“Prinsipnya, apa yang dituduhkan Ade Yasin tidak benar. Yang hadir adalah warga sekitar. Mereka datang karena rasa syukur bersama Abah Surya. Bukan orang luar yang mau nonton Rhoma Irama,” kata Muklis, Selasa (7/7).

Ditambahkan Muklis, selama acara yang berlangsung 27-28 Juni itu, digelar setelah pencabutan Maklumat Kapolri terkait diperbolehkan kerumunan orang pada 25 Juni lalu.

“Terus apa yang dilanggar? Semua protokol sudah dilakukan. Undangan juga tidak ada konser. Itu karangan dan tuduhan yang harus dibuktikan. Fitnah,” katanya.

Mengenai pemberlakuan PSBB di wilayah Kecamatan Pamijahan, Muklis menilai ada kelalaian Bupati Bogor karena tidak seluruhnya warga miskin di Pamijahan mendapatkan bantuan sosial.

“Jangan-jangan warga di sini baru tahu zona merah PSBB setelah ribut-ribut ini. Berdasarkan info, di sini hanya 16 keluarga yang mendapat bantuan. Yang lain ke mana?” paparnya.

Untuk itu, keluarga pun menganggap bila Bupati Ade Yasin mencari sensasi dengan menyudutkan keluarga Surya Atmaja. Muklis menilai Ade Yasin hanya menerima laporan tidak secara utuh dan kemudian dilontarkan ke media.

“Kalau semangatnya untuk daerah bebas Covid-19 kami hargai. Tapi ini ada motif di belakang itu dan sudah menyerang privasi Abah Surya. Tentu kami dari tim hukum akan lakukan langkah-langkah hukum ke depan,” ujarnya. (cek/pojokbogor/zul)

Sumber: