Penyelundupan Harley Davidson dan Sepeda Brompton, Mahfud MD: Ini Kasus Besar

Penyelundupan Harley Davidson dan Sepeda Brompton, Mahfud MD: Ini Kasus Besar

Kasus penyelundupan sepeda motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang dilakukan mantan Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara, pada akhir 2019, hingga kini belum tuntas. Menkopolhukam Mahfud MD meminta Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi menyelesaikan perkara tersebut.

"Saya ingatkan kasus-kasus penyelundupan jangan sampai terhenti karena alasan COVID-19. Saya tanya bagaimana perkembangan kasus Garuda. Katanya berjalan. Tapi karena ada COVID, agak terhambat. Saya bilang jangan terhambat karena COVID," tegas Mahfud di Jakarta, Selasa (7/7) kemarin.

Menurutnya, penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton merupakan salah satu kasus besar yang diduga melibatkan sejumlah direksi Garuda. "Ini kasus besar dan harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Artinya harus transparan. Kalau kesulitan untuk mengungkap, alasannya karena apa. Kalau tidak bagaimana cara melakukannya," terang Mahfud.

Dia juga akan meminta Kejaksaan Agung untuk menjelaskan kasus ini secara transparan kepada publik. "Saya akan minta Kejaksaan Agung dipercepat kasus ini. Tapi tanpa mengabaikan protokol kesehatan. Artinya masyarakat jangan sampai kehilangan jejak. Karena sudah ada penanda kuat kok tiba-tiba hilang. Sama dengan kasus Djoko Tjandra ini," terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Terkait Djoko Tjandra, pihaknya akan memanggil empat institusi. Dia akan meminta laporan perkembangan kasus buronan kelas kakap tersebut. Empat institusi tersebut adalah kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementeri Dalam Negeri.

"Belum ada laporan. Saya ingin tahu bagaimana perkembangannya. Dalam waktu dekat ini akan memanggil Kemendagri, kepolisian, Kejaksaan Agung dam Kemenkumham. Kita akan koordinasikan ini," ucapnya.

Masyarakat, lanjut Mahfud, perlu tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam penangkapan DPO Joko Tjandra. Sehingga tidak memunculkan kecurigaan.

"Dalam negara demokrasi, masyarakat harus tahu semua proses-proses yang tidak akan menyebabkan terbongkarnya rahasia. Sehingga seseorang bisa tambah lari. Semua proses harus terbuka," urainya.

Sebelumnya, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menyebut belum mengetahui barang-barang yang diselundupkan mantan Dirut Garuda Indonesia itu akan dilelang.

"Kami masih menunggu perintah lelang yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Saat ini, kasus Garuda masih di Bea Cukai," kata Isa.

Pengelolaan barang rampasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK 06 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Hal senada juga disampaikan Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Lukman Effendi. Dia menyatakan belum ada permintaan dari Direktorat Bea Cukai dan Kementerian BUMN untuk melelang moge keluaran 1970-an tersebut.

Apabila hasil penyelidikan memutuskan untuk melakukan lelang, maka DJKN siap melelangnya secara terbuka. DJKN memiliki Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan proses lelang barang. "Kami siap jika semua urusannya sudah selesai," tegas Lukman. (rh/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: