Ada Apa dengan DPR dan KPK, kok Rapat Komisi di Gedung KPK Harus Tertutup?

Ada Apa dengan DPR dan KPK, kok Rapat Komisi di Gedung KPK Harus Tertutup?

Untuk kali pertama rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK digelar di Gedung KPK, Selasa (7/7) kemarin. RDP pun dilakukan secara tertutup.

Ada dugaan sarat kepentingan dalam RDP tersebut. Terlebih ada anggota Komisi III yang pernah dipanggil KPK dan diduga ikut menerima aliran dana kasus Bakamla.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana pun heran dengan RDP yang digelar di Gedung KPK tersebut.

"Harusnya, DPR mengagendakan pertemuan RDP itu di Gedung DPR secara terbuka dengan mempertanyakan berbagai kejanggalan yang terjadi selama ini. Misalnya, tindak lanjut dugaan pelanggaran kode etik atas kontroversi helikopter mewah yang digunakan Komjen Firli Bahuri (Ketua KPK) beberapa waktu lalu," ucapnya dalam keterangannya, Selasa (7/7).

Dikatakannya, seharusnya Gedung KPK untuk kerja-kerja pemberantasan korupsi, bukan dijadikan tempat melaksanakan RDP. Menurut dia, ada dua hal yang penting untuk disorot terkait RDP di Gedung KPK itu.

"Pertama, tidak ada urgensinya mengadakan RDP di Gedung KPK. Kebijakan ini justru semakin memperlihatkan bahwa KPK sangat tunduk pada kekuasaan eksekutif dan juga legislatif," katanya.

Kedua, RDP dilakukan secara tertutup mengindikasikan ada hal-hal yang ingin disembunyikan oleh DPR terhadap publik.

"Semestinya dengan menggunakan alur logika UU KPK, DPR memahami bahwa lembaga antirasuah itu bertanggung jawab kepada publik. Jadi, setiap persoalan yang ada di KPK, publik mempunyai hak untuk mengetahui hal tersebut," ujar Kurnia.

Ketua Komisi III DPR Herman Hery memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam RDP tersebut. "Tidak ada conflict of interest. Kita profesional saja," kata Herman usai RDP.

Dilanjutkannya, RDP di Gedung KPK sekaligus bertujuan untuk meninjau langsung kelaikan markas pemberantasan korupsi. Termasuk kelaikan rumah tahanan (Rutan).

"Pertama-tama karena ini gedung baru, kami kan di periode yang sekarang belum pernah melihat kondisi gedung (KPK) seperti apa, fasilitasnya seperti apa, kemudian ruang tahanan seperti apa," ujarnya.

Tujuan lainnya, sebagai bentuk sinergi antara Komisi III DPR dan KPK terkait agenda pemberantasan korupsi. Lagipula, menurut dia, rapat tertutup dimungkinkan sepanjang terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Kedua, tujuan dari rapat ini adalah bagaimana kemitraan antara Komisi III dan KPK untuk saling bergandengan tangan menguatkan lembaga KPK dalam urusan pemberantasan korupsi," kata dia.

DPR juga meminta agar lembaga di bawah pimpinan Firli Bahuri untuk terus mengawasi penggunaan anggaran untuk percepatan penanganan COVID-19. Sebab DPR tidak menginginkan dana sebesar Rp695,2 triliun diselewengkan.

Sumber: