MA Batalkan Penetapan Jokowi Jadi Presiden? Ini Faktanya

MA Batalkan Penetapan Jokowi Jadi Presiden? Ini Faktanya

Sebagian permohonan uji materi yang diajukan Rachmawati Soekarnoputri cs terhadap Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih rupanya telah dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Alasannya, pasal tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Namun, beredar di media sosial bahwa MA membatalkan penetapan Jokowi sebagai calon presiden terpilih. Benarkah demikian?

“Info A1. Ada putusan MA yg membatalkan kemenangan @Jokowi pada 28/10/2019 tapi baru diumumkan ke publik 3 Juli 2020. Isi keputusan Kemenangan Jokowi tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dlm UUD 45/2002 maupun UU Pemilu 7/2017. Akankah ini menjadi gempar?,” kata pemilik akun @kafiradikalis, Selasa (7/7).

Dikutip dari Pojoksatu.id, di laman putusan.mahkamahagung.go.id, tidak ada keterangan yang menyebutkan bahwa MA membatalkan kemenangan Jokowi.

Putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 itu berisi 6 poin, yakni:

1. Mengabulkan permohonan pengujian hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. RACHMAWATI SOEKARNOPUTRI, 2. ASRIL HAMZAH TANJUNG, 3. DAHLIA, 4. RISTIYANTO, 5. MUHAMMAD SYAMSUL, 6. PUTUT TRIYADI WIBOWO, 6.EKO SANTJOJO, 7. HASBIL MUSTAQIM LUBIS untuk sebagian;

2. Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

3. Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Menyatakan Permohonan Para Pemohon untuk selebihnya tidak diterima;

5. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara;

6. Menghukum Termohon membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000.000.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah mengatakan, putusan tersebut tidak berlaku surut karena ada azas legalitas. (one/pojoksatu/ima)

Sumber: