Bareskrim Belum Proses Abu Janda, Advokat Muslim Tebar Ancaman Kerahkan Massa
Abu Janda, pemilik nama asli Permadi Arya sebelumnya dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian di media sosial oleh Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami). Namun, hingga kini kasus tersebut belum diproses.
Sekjen Ikami Djudju Purwantoro mendesak Bareskrim Polri untuk segera menuntaskan kasus yang menjerat pria itu.
Dikutip dari Pojoksatu, Djudju menyatakan, Abu Janda selama ini kerap kali dipolisikan. Namun, ia selalu lolos dari jeratan hukum.
Karena itu, Djudju mengancam akan mengerahkan massa dalam jumlah besar jika kasus itu tak segera diproses Bareskrim Polri.
“Tekanan (ancaman) itu melakukan aksi-aksi massa juga,” kata Djudju, Selasa (7/7).
Selain itu, katanya, jika Bareskrim Polri tak juga bersikap tegas, pihaknya akan membuat laporan di seluruh polres dan polda se-Indonesia.
“Kita terus-terusan buat LP di kantor-kantor kepolisian se Indonesia, juga lewat medsos,” ancam Djudju.
Djudju menambahkan, pihaknya hari ini juga akan melakukan legal opini atau pendapat hukum ke Bareskrim Polri agar kasus ujaran kebencian tersebut segera diproses.
“Hari ini kita akan masukkan Legal Opini (LO) secara tertulis kepada Bareskrim sesuai permintaan mereka (Bareskrim),” tandas Djudju.
Diketahui, Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami) melaporkan Abu Janda ke polisi pada 10 Desember 2019.
Laporan itu teregistrasi di Bareskrim dengan surat STTL/572/XII/2019/Bareskrim.
Ikami melaporkan Abu Janda karena diduga telah melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dengan menyebut bahwa teroris punya agama.
Agama itu, kata Abu Janda, adalah Islam.
Bareskrim memulai penyelidikan terhadap laporan itu pada akhir Mei 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: