Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Ety Toyyib Anwar Hafal Alquran dan Hadist di Penjara
Menaker Ida Fauziyah mengaku bersyukur Ety bisa kembali ke Tanah Air dengan selamat. “Saya sebagai pemerintah ingin menyampaikan terima kasih atas dukungan partisipasi masyarakat, terutama dukungan keluarga besar NU melalui LAZISNU, yang banyak teman-teman Fraksi PKB,” katanya.
Menurut Ida, kasus Ety harus menjadi pelajaran ke depan bahwa jika memang orang tidak bersalah maka Allah SWT akan menunjukkan jalannya. Ida juga mengapresiasi kinerja dari perwakilan Indonesia di Arab Saudi yang sudah melakukan advokasi sehingga Ety bisa dibebaskan dengan membayar diyat yang diambil atas dukungan seluruh masyarakat.
"Pemerintah, khususnya Kemenaker selalu berkomitmen melindungi PMI. Kami bertanggung jawab atas keselamatan PMI," katanya.
Sementara Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid juga bersyukur.
“Alhamdulillah, hari ini memang kita saksikan satu nyawa warga negara Indonesia berhasil pulang. Karena memang satu jiwa ini sangat berharga, tidak ada harganya. Ini hukum di Arab Saudi menentukan siapapun yang divonis mati atau pembunuhan maka kena qishash. Yakni hukum nyawa dengan nyawa. Namun, ada solusinya yakni dengan membayar diyat (uang darah) sebagai denda," katanya.
Dikatakannya, proses panjang dilakukann pemerintah dalam membebaskan Etty. Pemerintah Indonesia dengan dukungan dari berbagai kalangan, termasuk Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU) dan PKB, membayarkan diyat (uang darah) yang diminta keluarga majikan.
Dijelaskannya, mulanya ahli waris majikannya meminta diyat sebesar 30 juta real atau Rp107 miliar. Namun, setelah ditawar-tawar akhirnya dengan berbagai pendekatan akhirnya ahli waris bersedia dengan diyat sebesar Rp15,2 miliar.
"Cak Imin (Ketua Umum DPP PKB) yang memprakarsai penggalangan dana bersama LAZISNU, berkontribusi cukup banyak," ujarnya.
Sedangkan Menteri Luar (Menlu) Negeri Retno Marsudi mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih ke semua pihak yang telah membantu TKI asal Majalengka tersebut bebas dari hukuman mati.
“Alhamdulillah ibu Ety bisa kembali ke Indonesia. Sudah 19 tahun beliau jalani hukuman penjara, saya menyampaikan terimakasih dukungan masyarakat terutama keluarga besar NU, melalui itu teman-teman fraksi PKB,” kata Menlu.
“Kita sampaikan melalui pemerintah bantu bu Ety. Alhamdulillah perjuangan teman-teman sudah terbayar dan liat hasilnya. Pelajaran buat kita bersama, dimana pun kalau enggak bersalah insha Allah ditunjukan jalannya,” tambah Retno.
Kendati demikian, Ety tidak dapat langsung kembali ke kampung halamannya untuk berkumpul dengan keluarganya. Pasalnya, Ety harus menjalani karantina selama 14 hari.
“Tidak langsung dipulangkan, karantina mandiri 14 hari di Wisma Atlet. Tadi sebelum ke sini belum (dilakukan) Rapid Tess, baru pas sampai sini dilakukan karantina 14 hari di wisma atlet,” tutur Retno. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: