Sebut Santri Calon Teroris, Advokat Muslim Indonesia Siap Demo Jika Denny Tidak Dipenjara
Nama Denny Siregar kembali dibicarakan. Baru- baru ini, pegiat media sosial itu kembali berulah lagi dengan postingan tulisannya pada tanggal 27 Juni 2020 lalu.
Dalam postingannya itu, terdapat unsur menghina agama Islam serta memfitnah para santri sebagai teroris.
Dalam unggahannya, Denny menulis status berjudul ‘ADEK-ADEKKU CALON TERORIS YANG ABANG SAYANG’ dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.
Foto yang diunggah Denny, belakangan diketahui adalah foto santri Pesantren Tahfidz Qur’an Darul Ilmi Kota Tasikmalaya. Foto tersebut diambil saat para santri mengikuti aksi damai 313 di depan Masjid Istiqlal pada 2019.
Namun, Denny Siregar sepertinya salah satu makhluk paling ‘sakti’ di Indonesia saat ini.
Berulang kali, pria yang namanya lebih sering wara-wiri di dunia maya itu dilaporkan ke polisi. Namun sebanyak itu pula dia mampu lolos dari jeratan hukum.
Menanggapi hal itu, Sekjend Ikatan Advokat muslim Indonesia (IKAMI),l Djudjuc Purwanto menilai, secara esensial postingan Denny itu mengandung unsur penghinaan agama dan pencemaran nama baik.
Sebab, konteks maupun kontennya telah menimbulkan gejolak sosial dan keresahan di kalangan ummat Islam.
“Postingan Denny ini menimbulkan gejolak terutama penganut agama Islam di masyarakat, ini dengan adanya unjuk rasa secara bergelombang,” kata Djudju dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/7).
Pelapor Abu Janda ini juga tak menampik Denny memang kerap lepas dari jeretan hukum. Karena itu, Djudju mendesak kepolisian agar kasus Denny kali ini segara diproses.
Apalagi perbuatan Denny lewat postingannya itu patut diduga melanggar pidana baik delik aduan pribadi maupun delik umum perihal ujaran kebencian yang menimbulkan rasa permusuhan antar agama (SARA).
“Dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE ancaman pidana penjara paling lama 4 sampai 6 tahun,” ungkap Djudju.
Disebutkan, dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Sementara dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE disebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.(fir/pojoksatu/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: