Tunggu Surat Presiden, Baleg Sebut RUU HIP Tak Bisa Langsung

Tunggu Surat Presiden, Baleg Sebut RUU HIP Tak Bisa Langsung

DPR dan pemerintah sepakat menarik 16 RUU dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Namun, RUU HIP tidak masuk dalam daftar yang dikeluarkan. Dewan beralasan, RUU tersebut kini menjadi domain pemerintah.

"RUU HIP ini tidak bisa langsung dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020. DPR sudah ada aturannya. Jika RUU sudah diambil keputusan di Rapat Paripurna, untuk membatalkannya harus di paripurna. Saat ini RUU HIP sudah masuk ranah pemerintah. Tunggu dari pemerintah karena saat ini domainnya bukan di DPR," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya di Jakarta, Jumat (3/7) kemarin.

Menurutnya, Menkumham HAM Yassona Laoly sudah menjelaskan pemerintah punya waktu 60 hari kerja, setelah DPR mengirimkan RUU HIP. Sebelum batas waktu itu, pemerintah akan mengeluarkan Surat Presiden (surpres). Isinya bisa membatalkan atau menindaklanjuti RUU HIP.

"Bahkan Surpres tanpa Daftar Inventarisir Masalah (DIM) pun tidak bisa dibahas," imbuhnya.

Karena itu, lanjutnya, masyarakat lebih baik menunggu DIM dari pemerintah. Willy menambahkan, saat ini DPR juga menunggu Surpres terkait RUU HIP. Dia menyebut salah alamat kalau meminta Baleg mengeluarkan RUU tersebut dari list Prolegnas Prioritas 2020.

"Kalau ada yang menanyakan kenapa Baleg tidak mengeluarkan RUU HIP dari Prolegnas 2020, itu jelas salah alamat. DPR adalah lembaga resmi. Sehingga ada prosedur dan mekanismenya. Yakni menunggu Surpres dari Presiden," ucapnya.

Menurutnya, ada dua pertimbangan 16 RUU dikeluarkan dari Prolegnas 2020. Selanjutnya akan direlokasi dalam Prolegnas 2021. Pertama, karena secara pembahasan dan progres tidak menunjukkan indikasi akan dituntaskan sampai Oktober 2020.

"Baleg DPR punya mekanisme mengevaluasi Prolegnas. Yaitu meminta pendapat masing-masing komisi di DPR. RUU mana saja yang tidak bisa selesai pada Oktober 2020," tukasnya.

Apabila RUU yang tidak bisa diselesaikan hingga batas akhir Oktober 2020, maka direlokasi ke Prolegnas 2021. Yang kedua, langkah merelokasi 16 RUU itu untuk menghindari over ekspektasi menyelesaikan target RUU prioritas 2020.

Sebab, tenggat waktu penyelesaian semua RUU dalam Prolegnas 2020 adalah Oktober 2020. Sehingga diperlukan rasionalisasi dalam menyelesaikan pembahasan RUU.

"Beban penyelesaian RUU dalam Prolegnas 2020 terlalu berat. Untuk menghindari over ekspektasi dari banyak kalangan, maka harus rasionalisasi," terang Willy.

Baleg DPR, kata dia, sudah mengajak diskusi semua komisi sebelum memutuskan merelokasi 16 RUU dari Prolegnas Prioritas 2020. Masing-masing komisi memberikan evaluasi yang dibahas.

Selanjutnya, berkomitmen RUU yang tidak direlokasi dari Prolegnas 2020 akan diselesaikan pada Oktober 2020. "Misalnya Komisi I DPR hanya bahas 1 RUU. Yakni Perlindungan Data Pribadi yang merupakan usul inisiatif pemerintah. Sementara RUU Keamanan Siber, RUU Penyiaran, dan RUU Bakamla direlokasi ke Prolegnas 2021," urainya.

Sementara itu, Sekjen Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Mahfuz Sidik mempertanyakan sikap DPR yang tidak mengeluarkan RUU HIP dari Prolegnas Prioritas 2020.

Sumber: