Nadiem Makarim Akan Permanenkan Pembelajaran Online, Guru: Yang Tiga Bulan Dievaluasi Dulu
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal mempermanenkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) usai pandemi Covid-19. Saat ini, Kemendikbud tengah menyiapkan kurikulum PJJ dan modul pembelajaran.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim mengatakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bisa diterapkan secara permanen usai pandemi Covid-19.
"PJJ nantinya akan menjadi permanen, tidak hanya pada saat pandemi Covid-19 saja," kata Nadiem, saat raker dengan Komisi X DPR, seperti ditulis, Jumat (3/7).
Menurut Nadiem, pemanfaatan teknologi akan menjadi hal yang mendasar dalam pembelajaran. Penerapannya pun tidak hanya PJJ, tetapi juga dengan model hibrid.
"Pemanfaatan teknologi memberikan kesempatan bagi sekolah untuk melakukan berbagai macam kegiatan belajar," ujarnya.
Namun, Nadiem mengakui bahwa saat ini pada penerapan PJJ saat ini masih mengalami banyak kekurangan, seperti kecakapan guru hingga infrastruktur, seperti ketersediaan internet dan listrik.
Meskipun demikian, ia berharap baik guru maupun orang tua harus dapat beradaptasi dan bereksperimen memanfaatkan teknologi untuk kegiatan belajar.
"Jadi ini merupakan sebuah tantangan dan ke depan akan menjadi suatu kesempatan untuk kita," ucapnya.
Kurikulum itu disusun dengan mempertimbangkan penyederhanaan belajar dan fokus kepada aspek literasi, numerasi, dan pendidikan berkarakter. Tim dari Kemendikbud, yakni Balitbang, sedang mempersiapkan kurikulum itu.
Bukan hanya kurikulum PJJ, kata Nadiem, Kemendikbud juga tengah menyiapkan modul pembelajaran. Dengan modul tersebut, siswa dapat belajar di rumah secara mandiri.
"Modul itu juga membantu guru melakukan PJJ. Kemendikbud juga menyusun modul untuk para orang tua dalam mendampingi anaknya belajar," imbuhnya.
Selain itu, Nadiem juga membahas terkait target Merdeka Belajar pada 15 Tahun ke depan. Dia menekankan prinsip keberlanjutan untuk memastikan kebijakan Merdeka Belajar tetap berlanjut dan semua target bakal tercapai pada 15 tahun ke depan.
"Prinsip Merdeka Belajar yaitu keberlanjutan untuk mencapai critical mass (batas minimum) sekitar 20 persen. Sehingga memastikan kondisi yang baik bagi sistem pendidikan agar dapat beroperasi secara mandiri," terangnya.
Adapun prinsip keberlanjutan itu ditempuh antara lain dengan melakukan revisi berbagai peraturan perundangan, salah satunya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan berbagai peraturan teknis yang bertujuan menyederhanakan proses administratif dan perluasan jangkauan penerima manfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: