Rieke Diah Pitaloka dan Hasto Dipolisikan Gara-gara RUU HIP, PDIP Khawatir Nanti Banyak yang Takut

Rieke Diah Pitaloka dan Hasto Dipolisikan Gara-gara RUU HIP, PDIP Khawatir Nanti Banyak yang Takut

Si Oneng, panggilan beken artis Rieke Diah Pitaloka kini dipolisikan oleh tim Advokasi Anti Komunis (Taktis). Anggota dewan yang cantik ini dianggap menjadi pengusul munculnya Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Tak sendiri, dia dilaporkan bersama Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Luar Negeri PDI Perjuangan Ahmad Basarah menyampaikan, setiap anggota dewan berhak mengusulkan RUU lantaran telah dijamin oleh UU MD3 dan juga konstitusi.

“Dan setiap anggota DPR punya hak imunitas untuk menjalankan tugasnya sebagai anggota parlemen,” ujar Basarah usai menemui Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, Jalan Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (3/7) seperti dikutip dari Pojoksatu.

Wakil Ketua MPR RI ini mengatakan, anggota dewan tidak bisa dikriminalisasi haknya untuk mengusulkan RUU. Sehingga dia meminta pihak-pihak yang tidak sepakat dengan adanya RUU usulan DPR dapat memberikan masukan bukan malah memolisikan.

“Jadi, enggak bisa ketika DPR menjalankan hak imunitasnya itu dikriminalisasi. Nanti orang enggak mau mengajukan RUU. Kalau enggak setuju RUU itu, diberikan hak untuk memberikan tanggapan, saran termasuk untuk melakukan koreksi. Nah, itu sistem bernegara kita yang diatur dalam aturan-aturan hukum,” katanya.

“Karena itu kita ikuti saja aturan perundang-undangan yang sudah kita sepakati bersama-sama ini,” imbuhnya.

Basarah menyiratkan bahwa pelaporan terhadap sekjen dan politisi PDIP oleh tim Taktis kurang tepat lantaran anggota dewan memiliki imunitas terhadap hukum dalam mengusulkan RUU meski disetujui atau tidak RUU tersebut.

“Negara kita ini sudah menyepakati untuk membuat suatu peraturan perundang-undangan. Diatur dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Bagi DPR diatur dalam UU MD3, semua aturan itu diikuti aja,” tutupnya. (sta/rmol/pojoksatu)

Sumber: